Jakarta, ToeNTAS.com,- Bupati Indramayu Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri terkait liburannya ke Jepang tanpa izin. Lucky diperiksa selama dua jam dan mendapat 43 pertanyaan.
“Ada sekitar 43 pertanyaan, ada 2 jam-an lebih. Tadi (pertanyaan) terkait tentang berangkat secara umum ya, berangkat ini kapan berangkatnya? lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” kata Lucky kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Lucky sudah memberi penjelasan dirinya liburan ke Jepang pada 2 hingga 7 April. Dia mengaku perjalanan liburannya ke Jepang menggunakan uang pribadi.
“Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April. Tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda,” ujar Lucky.
Dia juga menyertakan bukti-bukti selama perjalanan berliburnya ke Jepang. Lucky mengatakan perjalanannya ke Jepang murni liburan keluarga.
“Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga, menggunakan dana pribadi, itu yang saya jelaskan dan saya sertakan bukti-buktinya,” kata dia.
Lucky mengakui kesalahannya yang tidak meminta izin. Ia menilai cuti bersama bukan merupakan hari kerja kepala daerah.
“Asumsi saya itu adalah hari kerja, maka dari itu saya pergi dari tanggal 2, Itu kan berarti H+2 sampai sebelum hari ini, hari pertama kerja. Saya berfikir bahwa (cuti bersama) itu adalah bukan hari kerja. Maka dari itu saya pergi dengan dana pribadi. Inilah kesalahan saya,” ungkapnya.
Wamendagri Bima mengatakan kegiatan liburan Lucky ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri telah bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. (d.c/Yuli)