ToeNTAS.com,- Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rizieq akan diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Dilansir dari kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, pihaknya akan menindak tegas simpatisan Rizieq jika turut mengawal pemeriksaan. Pasalnya, saat ini Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa akan kami akan tindak tegas, karena memang sudah aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020).
Yusri menekankan, hanya tim kuasa hukum yang dapat mendampingi pemeriksaan. “Kita sudah sampaikan dari pemanggilan pertama juga sama. Cukup ditemani pengacara saja,” katanya. Yusri mengimbau kepada simpatisan Rizieq untuk tidak mendatangi Mapolda Metro Jaya guna menghindari adanya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
“Kami imbau mereka semuanya untuk tidak mengantar (Rizieq) dan cukup dengan pengacara saja. Kalau masih dipaksakan, Polda Metro Jaya akan menindak tegas dan membubarkan,” kata Yusri. Sebelumnya, Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas, tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus yang menyeret namanya.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, Rizieq tidak bisa hadir karena sakit. “Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir. Beliau hadir diwakili kita oleh tim bantuan hukum FPI,” ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Selasa. “Alasan masih beristirahat, terkait pada Sabtu yang lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi, Bogor, setelah beristirahat di sana. Artinya, masih dalam tahap pemulihan,” katanya.
Menurut Aziz, alasan itu telah disampaikan kepada penyidik. “Kemanusiaan dan alasan kesehatan terkait pemenuhan kondisi Habib Rizieq Syihab. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian,” katanya. Namun, polisi menyebut ketidakhadiran Rizieq tanpa alasan yang jelas. Tim pengacara tidak menyerahkan surat dari dokter.
Polisi kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Rizieq yang dijadwalkan pada 7 Desember 2020. Selain di Polda Metro Jaya, Rizieq juga akan diperiksa di Polda Jawa Barat atas dua kasus berbeda. Rizieq sebelumnya sudah meminta maaf atas kerumunan yang terjadi dalam sejumlah acara yang dihadirinya. Ia berjanji tidak akan membuat kerumunan lagi sampai pandemi Covid-19 berakhir. (eva)