Jakarta, ToeNTAS. Com,- Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) nekerjasama dengan Benkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) Auto 2000 dan Astra IZUSU Daan Mogot bertempat di Kantor Sudin LH Jakbar, Jl. Grawisa Agung No. 2 Jakbar, Kamis, (14/1/2021).
Acara Uji Emisi tersebut mengacu pada Pergaturan Gubernur (Pergub) No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi, Gas Buang Kendaraan Bermotor, untuk itu maka Sudin LH Jakbar menindak lanjuti Pergub tersebut guna menekan pulusi yang ada di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Demikian Ka. Sudin LH Jakbar, Slamet Riyadi Kepada ToeNTAS. Com di Kantornya, Kamis, (14/1/2021).
Slamet Riyadi menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan uji emisi hari ini, Kamis, (13/1/2021) telah melakukan uji emisi terhadap Kendaraan roda empat dengan bahan bakar solar sebanyak 11 unit, 7 unit lulus dan 4 unit tidak lulus.
Sedangkan, kata Slamet Riyadi, untuk kendaraan roda empat dengan bahan bakar bensin telah di uji emisi sebanyak 36 unit, 33 unit lulus dan sebanyak 3 unit tidak lulus. Dan total keseluruhan yang telah di lakukan uji emisi sebanyak 47 unit.
Harapan Ka. Sudin LH Jakbar, Slamet Riyadi kepada masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat agar secara rutin melakuan uji emisi secara mandiri, apa bila hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran maka polusi dari kendaraan bermotor akan berkurang, “Mari Kita secara mandiri dan penuh kesadaran melakukan uji emisi” kata slamet penuh semangat. (Bastian/kris).-








