Jakarta, ToeNTAS.com,- Selepas Presiden Joko Widodo (Jokowi) menitahkan agar Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK untuk beralih status sebagai ASN bukan untuk menyingkirkan Novel Baswedan dkk, semua pimpinan KPK kini dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK Babak baru sengkarut di Gedung Merah Putih dimulai.
Dilansir dari detik.com, Bermula pada Senin, 17 Mei 2021, saat Jokowi memberikan pernyataan soal polemik TWK KPK. Jokowi meminta agar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN hasil dari TWK itu tidak dijadikan dasar untuk pemberhentian.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ucap Jokowi.
“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” imbuhnya.
Lantas pada Selasa, 18 Mei 2021, Novel Baswedan bersama Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan mendatangi kantor Dewas KPK yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mereka berniat melaporkan seluruh pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga korupsi seperti KPK,” ucap Hotman.
Setidaknya ada 3 alasan yang melatari pelaporan itu. Apa saja?
“Yang pertama adalah tentang kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada tes wawasan kebangsaan. Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal dan karena ini berkaitan juga dengan hak hak kita sebagai orang yang akan menentukan masa depan kita, maka sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada kita adalah informasi yang benar,” ucapnya.
“Yang kedua adalah kami melaporkan pimpinan kepada dewan pengawas karena ini juga menyangkut suatu hal yang menjadi kepedulian kami terhadap anak perempuan kita, terhadap adik dan kakak perempuan kita. Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini. Yang ketiga adalah kami melaporkan pimpinan kepada dewas terkait dengan kesewenang-wenangan,” imbuhnya.
Novel yang berada di tempat yang sama mengaku sebenarnya sedih harus melaporkan pimpinan KPK. Namun dia melihat masalah ini sebegitu seriusnya sehingga seharusnya KPK dipimpin oleh orang-orang yang benar-benar berintegritas.
“Hari ini kami sebenarnya kembali bersedih ya, bersedihnya karena kami harus melaporkan Pimpinan KPK, seharusnya pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik harusnya begitu tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius,” ucap Novel.
“Kami berharap pimpinan KPK benar-benar orang-orang yang bisa menjaga etika profesi untuk berbuat dengan sebaik mungkin dan dalam koridor integritas karena kalau hal itu tidak dijadikan basis dari suatu tindakan atau perilaku saya khawatir upaya memberantas korupsi akan sangat terganggu. Oleh karena itu sekali lagi saya katakan keprihatinan dan kami berharap Dewan Pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik,” imbuhnya.
Atas laporan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku pasrah kepada Dewas dan tentu menghargai laporan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya hal itu ke Dewas.
“Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada Dewas sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan, baik prosedur maupun substansi, apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik,” kata Ghufron saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Lantas bagaimana sikap Dewas KPK?
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengaku akan mempelajari laporan itu. Menurutnya, perlakuan itu sama seperti laporan pengaduan lainnya.
“Seperti semua pengaduan lainnya, Dewas akan mempelajari terlebih dulu,” kata Syamsuddin.
Di sisi lain, arahan dari Jokowi sampai saat ini belum ditindaklanjuti. Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memastikan akan berkoordinasi dengan BKN dan KPK. Kepala BKN Bima Wibisana pun memberikan pendapat serupa.
“Belum bisa jawab sekarang, karena harus koordinasi dengan Kepala BKN dan Ketua KPK. Karena dasar kan peraturan KPK. Arahan Presiden saya pasti perhatikan sebagai pembantu Presiden,” kata Tjahjo.
“Banyak UU yang mengatur itu. Nanti akan dibahas bersama terlebih dahulu,” sambung Bima secara terpisah. (Weni)