Jakarta, ToeNTAS. Com,- Tim Gabungan, dari TNI, POLRI, Pol PP, Sudin Kesehatan, Sudin Citata dan dari unsur LAJR lasanakan Eksekusi atas bangunan sejumlah Kontrakan milik Sigit yang tidak memiliki IMB di Jl. Nila, RT. 04/RW. 01, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Admiistrasi Jakarta Selatan, Selasa, (25/5/2021).
Pembongkaran Bangunan Milik Sigit di Jl. Nila tersebut merupakan Mengawali Gebrakan Kasat Pol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan di tahun 2021 dalam melaksanakan Rekomtek yang diterima dari Kepala. Pelaksana Citata Kec. Jagakarsa.
Rekomtek atas bangunan yang tidak memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang melanggar IMB untuk tahun 2021 yang ada di m,eja Satpol PP Jakarta Selatan berjumlah 30 berkas, dan yang dilasanakan eksekusinya baru di Jl. Nila, kemudian pada hari Kamis, (27/5/2021) mendatang Tim tgabungan juga akan membongkar bangunan perumahan mewah di kawasan Fatmawati, Kec. Cilandak karena melanggar IMB.
Demikian Kasat Pol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan kepada Wartawan ToeNTAS. Com di selala-sela pembongkaran di Jl. Nila, Selasa, (25/5/2021).
Ujang menandaskan, bahwa pembongkaran sejumlah bangunan kontrakan di Jl. Nila tersebut merupakan ketegasan terhadap bangunan yang berdiri tanpa IMB, “Di kawasan ini merupakan kawasan PHU (Peruntukan Hijau Umum) dan terkena rencana perluasan Taman Makam Kampung Kandang Pak. Jadi Kami dalam melaksanakan eksekusi atas bangunan tidak tebang pilih atau pilih kasih” kata Ujang tegas kepada ToeNTAS. Com.
Disamping itu, Seperti yang dikatakan Ka. Pelaksana Citata Jagakarsa, H. Budiyono, bahwa bangunan sejumlah kontrakan yang di bongkar saat ini, dibangun diatas lahan PHU (Peruntukan Hijau Umum) dan terkena rencana perluasan pemakaman Kampung Kandang.
Budiyono ditengah-tengah Eksekusi Pembongkaran menegaskan kepada Wartawan ToeNTAS. Com, bahwa dalam melaksanaan pengawasan Pembangunan di wilayah Kec. Jagakarsa tidak pilih kasih dan pihaknya dalam melaksanakan tugas mengikuti Tupoksi yg telah digariskan oleh institusinya.
Menurut Budiyono dalam melaksanakan Eksekuti sejumlah kontrakan pihaknya terlebih dahulu memberikan SP4, kemudian Segel dan dilanjutkan dengan Rekomtek, kemudian dalam pelaksana eksekusi sudah kewenangan Ka. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, “Kalau eksekusi itu sudah domennya Satpol PP, itu kewenangannya Pak Ujang Mas,” katanya sambil berseloroh.
Bahkan dalam kesempatan itu, Budiyono menyinggung sebuah bangunan Mini Estet dikawasan Kec. Ciganjur, kendati bangunan yang bernuansa Townhouse bila melanggar IMB yang pasti di tindak, “Itu bangunan Townhouse karena diduga melanggar IMB, maka Kami sudah menindaknya hingga di lanjutkan sampai Rekomtek, setelah itu bukan kewenangan Kita lagi Mas, itu kewenangan Pak Kasat Pol PP” jelasnya kepada ToeNTAS. Com.
Bangunan Town House Puri Kencana 8 menurut sejumlah Aparat di lokasi pembongkaran Bangunan Jl. Nila diduga sangat sarat dengan pelanggaran, seperti diduga melanggar GSB, melanggar jarak bebas dan ada yang melanggar lantai melebihi IMB. (inge thirta HS/k).-








