Dirlantas PMJ Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Akan Tindak Pesepeda Nakal

Jam : 13:36 | oleh -605 Dilihat

JAKARTA, ToeNTAS.com., – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menilang pesepeda yang melintas keluar dari jalur khusus sepeda. Saat ini pihak Dirlantas tengah menyusun Standar Operating Prosedur (SOP) untuk menindak pesepeda nakal.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam draf SOP tersebut, akan dibahas mengenai penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar. Diharapkan pembahasan ini akan selesai pekan depan dan bisa mulai diterapkan.

“Kami membahas mengenai penindakan yang dilakukan untuk menentukan barang bukti yang disita saat penindakan. Sanksinya akan dikenai tilang atau denda,” tukasnya kepada wartawan ToeNTAS.com, Kamis, (10/6/2021).

Selama aturan sanksi belum diterapkan, Sambodo mengimbau seluruh pesepeda untuk selalu melintas di jalur yang sudah disediakan. Jika melanggar, polisi akan menindak dengan preventif.

Lebih lanjut Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sanksi tilang bagi pesepeda melintas di luar jalur adalah langkah terakhir yang diambil oleh kepolisian.

Sambodo menyebut pihaknya tetap mengedepankan langkah preemtif berupa sosialisasi dan preventif melalui patroli dalam mendisplinkan para pesepeda.

“Penegakan hukum dengan menggunakan tilang itu adalah the last option dari pada upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugasnya,” kata Sambodo di kantornya, Kamis, (10/6/2021).

 

Sambodo mengungkapkan, penegakan hukum lewat penilangan akan dilakukan jika upaya preemtif dan preventif dianggap belum berhasil.

Sejauh ini, kata Sambodo, sosialisasi dan patroli yang dilakukan oleh petugas dinilai mampu meningkatkan kedisplinan pesepeda.

“Artinya semua masyarakat sekarang paham bahwa apabila di satu jalur itu ada jalur sepedanya maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut. Itu sudah kita lakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sambodo berkomentar soal sanksi penilangan yang dianggap bertentengan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Sambodo menilai bahwa penerapan sanksi tilang bagi pesepeda merupakan bentuk diskresi kepolisian.

“Nah, kami pikir ini adalah upaya win win solution supaya menghindari friksi-friksi di masyarakat dan kita juga membuka ruang kepada para pengguna sepeda untuk melaksanakan kegiatannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya masih mengkaji SOP untuk penerapan sanksi bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda. Sebab, untuk pertama kalinya bakal penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor.

Sanksi ini diketahui bakal mengacu pada Pasal 299 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor, khususnya sepeda. Nah, tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana,” kata Sambodo kepada wartawan ToeNTAS.com, Rabu (10/6/2021).

Sekedar catatan kecil saja, selama karirnya di kepolisian, Sambodo dikenal sebagai pribadi yang tegas dan bertanggung jawab. Di tahun 2021 ini Sambodo berhasil menekan jumlah pemudik yang pada tahun sebelumnya membludak. Hal itu semata-mata dilakukan untuk menekan agar virus Corona tidak menyebar dan Jakarta menjadi zona hijau dari virus Corona. * (Inge Thirta/Rahmawati/Fadhil),-