Jakarta, ToeNTAS.com,- Sebuah hunian mewah yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, melanggar aturan. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat turun tangan menindaklanjuti aduan.
Dilansir dari detik.com, Berdasarkan laporan warga, hunian ini terletak di Jl Lembang Nomor 7 di Menteng, Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan hunian mewah ini melanggar izin pembangunan. Pihaknya segera turun tangan melakukan penyegelan.
“Kita akan ke lokasi untuk penyegelan,” kata Dhany Sukma saat dihubungi, Jumat (11/6/2021).
Alasan Hunian Mewah di Menteng Disegel
Dhany menyebut pelanggaran berkaitan dengan izin perluasan basement. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut pelanggaran tersebut.
“Pelanggaran luasan basement,” jawabnya.
Pantaua wartawan di lokasi, hunian mewah di Menteng itu tertutup seng konstruksi. Tulisan segel warna merah terpasang di depan hunian tersebut. (Mega)