KPK Siap Ladeni Praperadilan yang Mungkin Diajukan Setnov

Jam : 08:36 | oleh -217 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi tak khawatir bila tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan. Lembaga antirasuah siap meladeninya.

“Nanti kami lihat saja, praperadilan kan belum diajukan. Kalau diajukan nanti kami hadapi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7).

Febri menyatakan, seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Menurut dia, sama seperti gugatan praperadilan yang pernah diajukan tersangka lainnya, KPK juga siap untuk menghadapi Setnov.

“Kami akan hadapi seperti biasa, seperti kasus-kasus lain yang kami hadapi,” tuturnya.

Setnov sebelumnya memberikan sinyal bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Namun gugatan yang bakal dilayangkan Ketua Umum Partai Golkar itu masih menunggu surat penetapan tersangka dari KPK.

KPK sendiri baru akan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Setnov dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pada pekan ini.

KPK menetapkanKetua Dewan Perwakilan Rakyat itu sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Ia dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Golkar, ketika proyek ini dalam pembahasan di DPR.

Setnov diduga berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP.

Tak hanya itu, dia juga diduga mengatur para peserta lelang mega proyek di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Andi Narogong. Setya ditenggarai telah memilih perusahaan yang bakal menggarap proyek itu.

Dalam pelaksanaan proyek ini, Setnov dan Andi Narogong disebut telah menerima jatah Rp574 miliar dari proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. Namun tudingan tersebut telah dibantah oleh Setya.

Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cnni.c/fauzan)