Pelaku Begal Payudara ‘Diarak’ Polisi ke Stasiun Bogor

Jam : 06:33 | oleh -470 Dilihat
Pelaku begal payudara ditangkap (baju biru)
Pelaku begal payudara ditangkap (baju biru)

Bogor, ToeNTAS.com,-  Polisi merilis pelaku begal payudara yang beraksi di Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (20/12) malam. Pelaku bernama Pius Satrio (27), seorang teknisi di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Pantauan wartawan, pelaku yang menggunakan kaos tahanan Polresta Bogor Kota dan dikalungi tulisan “TERSANGKA BEGAL PAYUDARA” dibawa berjalan kaki dari gedung Mapolresta Bogor Kota ke area parkir Stasiun Bogor, yang dijadikan lokasi rilis pengungkapan pelaku begal payudara.

Sepanjang perjalanan, pelaku yang tidak menggunakan penutup wajah itu hanya bisa menundukkan kepalanya. Selama perjalanan, pelaku sempat menjadi tontonan pengendara dan pejalan kaki. Begitu pula ketika pelaku mulai dirilis di area parkir Stasiun Bogor.

“Kami dari wanita penegak hukum Kota Bogor, semalam ada laporan dari masyarakat bahwa ada kejadian terkait dengan begal payudara. Jadi hari ini kita lengkap, ada Ibu Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kota Bogor, dari rekan-rekan TNI, ada juga dari srikandi Dishub dan Satpol PP Kota Bogor, merilis pelaku begal payudara,” kata Kompol Pahyuni, selaku perwakilan Wanita Penegak Hukum Kota Bogor dari Polresta Bogor Kota, Senin (21/12/2021).

Aksi Pius dilakukan pada Senin (20/12/2021) malam sekitar pukul 22:30 WIB. Saat itu, korban yang tengah berjalan kaki bersama rekannya sesama perempuan di Jalan Lodaya, Bogor Tengah, Kota Bogor, tiba-tiba dipepet pelaku yang saat itu menggunakan motor.

“Karena jalannya sempit, kemudian dua wanita ini minggir untuk memberi jalan untuk motor. Tetapi pengendara motor laki-laki ini memegang payudara salah satu wanita,” kata Pahyuni.

Merasa telah dilecehkan, kedua wanita ini spontan berteriak. Hingga akhirnya warga yang mengetahui kejadian menghentikan pelaku yang hendak melarikan diri.

“Pelaku akhirnya ditangkap dan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan,” imbuh Pahyuni.

Karena perbuatannya, Pius dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan disertai kekerasan. Ancamannya, hukuman penjara hingga 9 tahun. (d.c/Inge)