Jakarta, ToeNTAS.com,- Pemerintah mematok harga beras di Jawa hingga Papua lewat mekanisme harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan ini akan diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan berlaku mulai bulan depan.
“Kami akan keluarkan permendag mengenai ketentuan harga eceran tertingginya. Surat ini kami tandatangani dan berlaku efektif per tanggal 1 September 2017. dengan demikian penantian dari kita semua untuk harga terjawab,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (24/8/2017).
Enggar menyebut, HET beras diatur berdasarkan zonasi. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap sebagai wilayah produsen beras sehingga harga beras medium yang ditetapkan sekitar Rp 9.450. Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih harga tersebut ditambah Rp 500 per kg.
“Beras medium HET adalah Rp 9.450 berlaku Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi. karena mereka daerah produsen beras. Di luar Sumatera, NTT, Kalimantan, Kita hitung, biaya transportasi sebesar Rp 500 menjadi Rp 9.950,” terang Enggar.
Berikut daftar harga beras medium dan premium:
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
- Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.800/kg
- Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg
- NTT: medium Rp 9.500/kg ; premium Rp 13.300/kg
- Sulawesi: medium Rp 9.450/kg ; premium Rp 12.800/kg
- Kalimantan: medium Rp 9.950/kg ; premium Rp 13.300/kg
- Maluku dan Papua: Medium Rp 10.250/kg ; premium Rp 13.600/kg
Enggar menambahkan, setelah Permendag keluar, Menteri Pertanian juga akan mengeluarkan aturan tentang kategori beras premium, medium, dan khusus.
“Ada 3 kategori beras. Beras medium, beras premium, dan beras khusus. Mengenai spesifikasi masing-masing beras ini tidak dibuat complicated namun secara sederhana, simplifikasi, itu akan keluar dalam bentuk Permentan (Peraturan Menteri Pertanian),” tutur Enggar. (det.c/wijaya)