Bharada E Satu-satunya Terdakwa Pembunuh Yosua yang Tak Ajukan Keberatan

Jam : 21:02 | oleh -731 Dilihat
Bharada E Melambaikan Tangan Setelah Sidang Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Melambaikan Tangan Setelah Sidang Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, ToeNTAS.com, – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjadi satu-satunya terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan. Hal ini berbeda dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Yosua, terdapat lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dari kelimanya, hanya Richard Eliezer yang persidangannya berbeda hari.

Yang pertama diadili adalah Ferdy Sambo, pada Senin, 17 Oktober 2022. Seusai pembacaan surat dakwaan, Ferdy Sambo langsung mengajukan keberatan.

“Iya, nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Arman mengatakan konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.

Menurut Arman, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan. Dia menyebutkan dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.