Gagal Ginjal Anak Bertambah Bikin Pemerintah Larang Obat Sirop Dikonsumsi

Jam : 08:57 | oleh -616 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kasus gagal ginjal menggejala di Indonesia, diduga berasal dari obat sirop yang mengandung zat tertentu. Pemerintah kini melarang obat sirop untuk dikonsumsi masyarakat.

Masalah kasus gagal ginjal akut ini menjadi masif. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian serius.

“Yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi. Tugasnya semuanya,” kata Jokowi di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (21/10) kemarin.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan ada cemaran zat bernama etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirop. Ini berdasar temuan kasus kematian anak gagal ginjal akut yang dilaporkan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Setelah dianalisis, tujuh dari 11 pasien gagal ginjal akut di RSCM positif memiliki cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Zat atau senyawa berbahaya yang ditemukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berisiko pada ginjal, seperti kasus yang terjadi di Gambia.

“Itu lebih dari 50 persen ini (kasus) disebabkan oleh senyawa kimia tadi, nah kita langsung cek etilen glikol, dietilen glikol itu kalau masuk ke tubuh kita kan mengubah senyawa kimia tadi menjadi asam oksalat, kalau masuk ginjal bisa menjadi kristal-kristal kecil yang sangat tajam, sehingga jika ada di balita kita ya rusak ginjalnya,” terang Budi Gunadi Sadikin.

Selanjutnya, ratusan kasus kematian:

Ratusan kasus kematian
Kemenkes per 21 Oktober telah melaporkan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) menjadi 241 kasus. Intensitas kasus terlihat lebih tinggi dalam dua bulan belakangan. Sementara berdasarkan persentase kasus melaporkan total sembuh sebanyak 39 kasus, sedang dalam pengobatan 69 kasus dan meninggal dunia 133 kasus.

Berdasarkan hasil pemantauan Kemenkes, banyak kasus yang terjadi pada anak rentang usia 1-5 tahun dengan total 153 kasus, kemudian usia 6-10 Tahun 37 kasus, di bawah 1 tahun 26 kasus, dan 11 – 18 tahun 25 kasus.

Laporan terbaru dari DKI Jakarta, total ada 85 pasien dengan kondisi gangguan ginjal akut misterius di DKI Jakarta. Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dr Ngabila Salama menyebut 47,55 persen dari kasus yang dilaporkan, meninggal dunia.

“Sampai dengan pagi ini sudah ada 86 kasus terkait dengan gagal ginjal akut, tetapi ini adalah data kumulatif dari Januari 2022 sampai dengan sekarang,” ujarnya dikutip dari YouTube Dinkes DKI, Sabtu (22/10/2022).

Pemerintah melarang konsumsi obat sirop
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengimbau masyarakat setop mengonsumsi obat sirop.

“Saya imbau masyarakat supaya tidak menggunakan obat sirop sama sekali. Kecuali sudah mendapatkan rujukan dokter. Jadi terutama anak-anak 1-15 tahun mohon diwaspadai betul penggunaan obat sirop,” ujar Muhadjir di Jakarta, pada Jumat sore (21/10), sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Wartawan, Sabtu (22/10/2022).

Masalah ginjal itu disebut dengan istilah Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. Kemenko PMK menyebut gangguan ginjal itu sudah menjadi momok. Diduga, kasus gagal ginjal ini dipicu oleh obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.

Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi korban fatalitas, Menko PMK meminta agar pelayanan kesehatan dari tingkat terkecil di desa atau kelurahan untuk proaktif turun dan melakukan pensisiran kasus.

Dia meminta agar Pemerintah Daerah sampai tingkat Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia bersama pelayan kesehatan di Puskesmas, Posyandu dan Bidan untuk mengecek dan mendata riwayat kesehatan dan obat yang dikonsumsi anak-anak.

Apalagi, dia menegaskan bahwa saat ini untuk melakukan pendataan anak-anak sudah lebih terbantu dengan adanya data penanganan stunting di daerah-daerah sampai tingkat desa yang bisa membantu untuk mengecek kondisi kesehatan anak.

“Saya mohon pihak Kepala Desa, bidan desa, Kepala Puskesmas untuk menyisir anak-anak usia 15 tahun ke bawah untuk dilakukan pemeriksaan secara masif baik mereka yang sudah memakai obat sirup maupun yang belum,” ujarnya. (d.c/Jihan)