Jakarta, ToeNTAS.com,- Nikita Mirzani sempat mengungkapkan pelapornya Dito Mahendra pernah diperiksa KPK terkait kasus korupsi. Namun, KPK menyebut Dito tak pernah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap bahwa Mahendra Dito sempat dipanggil penyidik pada Selasa (8/11) silam. Selain Dito, Ali menyebut ada pihak lain yang bernama Siek Citra Yohandra pada Kamis (24/11).
“Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Ali membenarkan bahwa pemanggilan itu berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Nurhadi. Dia menambahkan saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk dari keterangan para saksi.
“Karena proses pengumpulan alat bukti yang masih tetap dilakukan Tim Penyidik, sedianya telah dilakukan pemanggilan patut bagi saksi- saksi untuk hadir di gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
Dia menambahkan, agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK. Ali memastikan permintaan atas keduanya bakal dijadwal ulang.
“KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari Tim Penyidik,” tutup Ali.
Adapun dalam perkara ini, Nurhadi telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat jadi buron selama hampir 4 bulan. Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Nikita Sebut Dito Diperiksa KPK
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan Dito Mahendra–pelapor kasus pencemaran nama baik–pernah diperiksa oleh KPK. Nikita lalu meminta KPK mengusut kasus dugaan mafia hukum karena Dito pernah diperiksa terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Pelapor Mahendra Dito pernah diperiksa KPK terkait kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi, mohon KPK membuka kembali oknum-oknum yang terlibat dalam kasus mafia hukum, KPK tidak boleh kalah dengan mafia hukum yang terkait dengan mantan sekretaris MA,” kata Nikita dalam pembacaan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (21/11/2022).
Nikita juga mengatakan siap memberikan informasi ke KPK mengenai jual beli pesawat jet pribadi jenis Hawker 4000. Karena, postingannya di Instagram sehingga dirinya menjadi terdakwa berawal dari informasi mantan crew jet pribadi pelapor Dito Mahendra.
“Saya juga mohon KPK memberikan perlindungan hukum kepada saya dan orang yang memberikan informasi tersebut,” kata Nikita.
Pelapor Dito Mahendra juga katanya diduga memiliki hutang Rp 800 juta ke Ground Handling KBA Kharisma Halim. Serta tidak membayar gaji crew pesawat jet pribadi selama 6 bulan.
Di eksepsinya, terdakwa Nikita meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa. Ia mengatakan, bahwa postingannya di Instagram terkait pelaporan Dito Mahendra di kepolisian adalah fakta dan bukan pencemaran nama baik. Di unggahannya juga berisi imbauan agar polisi bertindak adil.
“Saya sebagai terdakwa memohon majelis memutuskan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak sah, memerintahkan jaksa mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rutan Serang,” kata Nikita memohon ke majelis. (d.c/Ibnu)