DLH DKI Buru Pemilik Truk Viral Buang Tinja di Jakpus, Ancam Cabut Izin

Jam : 20:40 | oleh -420 Dilihat
Ilustrasi Truk Buang Tinja Sembarangan
Ilustrasi Truk Buang Tinja Sembarangan

Jakarta, ToeNTAS.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah memburu truk sedot WC yang kedapatan membuang tinja di dekat Halte Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Sejauh ini, DLH berhasil mengidentifikasi pemilik truk tersebut.
“Sedang kami buru. Besok juga tertangkap. Sudah ketahuan punya siapanya,” kata Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Senin (9/1/2023).

Yogi mengatakan sopir truk ataupun pemilik usaha jasa terancam kena sanksi. Adapun sanksi yang bakal dijatuhkan dari membayar denda hingga pencabutan izin usaha.

“Mungkin sekali melakukan lebih ringan sanksinya tapi kalah udah kejadian berulang kali di perusahaan yang sama atau pemilik sama sanksinya bisa lebih berat,” ujarnya.

Setelah berhasil ditangkap, penyidik dari DLH akan melakukan pemeriksaan sopir beserta dokumen-dokumen perizinan.

“Nanti kan bisa kita telusuri tuh sama PPNS, penyidik pegawai negeri sipil ditelusuri, di mana kejadiannya, terus kenapa buang itu, terus berapa kali dia buang itu. Nanti kita telusuri kita selidiki,” jelansya.

Sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku pembuang tinja di Dukuh Atas sama dengan kejadian di Hutan Kota, Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Yang jelas, pihaknya akan mendalami hal tersebut.

“Belum tahu. Kita belum cek sampai situ, tapi nanti kita kembangin lah kita cek itu sama nggak perusahaannya, pemiliknya soalnya banyak pengusaha truk tinja, banyak, nggak hanya satu,” imbuhnya.

Viral
Dalam keterangan video yang beredar seperti dilihat Senin (9/1/2023), disebutkan sopir truk langsung kabur saat salah seorang warga hendak mendokumentasikan kejadian tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi di gorong-gorong drainase di depan Halte Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Terlihat juga truk sedot WC itu sedang kejar-kejaran dengan warga yang menaiki motor. Truk itu bernomor B-4958-SO.(det.c/wara).