Warga Pesona Depok II Gugat PDAM, Tolak Water Tank PDAM 10 Juta Liter

Jam : 13:36 | oleh -257 Dilihat
water tank yang ditolak warga Depok
water tank yang ditolak warga Depok

Depok, ToeNTAS.com,- Sejumlah warga menolak keberadaan water tank (tangki air) PDAM bermuatan 10 juta liter air di tengah permukiman warga di Perumahan Pesona Depok II. Penolakan warga ini sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan oleh perwakilan warga perumahan Pesona Depok II di sebuah diskusi di twitter space Prof Didik J Rachbini yang berlangsung, Minggu (18/06/2023) malam. Diskusi ini bertajuk ’10 juta liter air PT Tirta Asasta Mengancam Keselamatan warga’.

Salah satu perwakilan warga, Yani Suratman, mengatakan bahwa saat ini warga telah sampai pada gugatan TUN (tata Usaha Negara). Upaya warga dalam mengumpulkan bukti dan data untuk memperkuat gugatan, menurut kata Yani, telah berlangsung selama 1,9 tahun.

Yani mengatakan alasan warga baru melakukan penolakan saat ini karena PDAM tidak pernah melakukan sosialisasi ke warga mengenai water tank. Menurutnya, seharusnya PDAM melakukan sosialisasi terlebih dulu dengan mengajak dialog warga pada area terdampak dalam radius sekitar 200 meter dari water tank.

Padahal, posisi water tank dengan area perumahan antara lain masjid dan SDIT hanya berjarak 6-7 meter saja. Yani juga mengatakan izin dari warga didapat oleh PDAM dengan cara merayu secara individual dan sembunyi kepada warga antara lain kepada seorang Ketua RW setempat.

“Tidak ada stakeholder analysis atau stakeholder indentification,” jelas Yani Suratman dalam diskusi.

“Sosialisasi seharusnya dilakukan menurut standar Perda bahwa jika ingin melakukan sosialisasi bukan kepada ketua RT dan RW. RT-RW hanya diberitahu akan adanya penjelasan detail ihwal design engineering, buffezone yang berarti proyek itu aman,” tambah Yani.

Yani mengatakan hal yang membuat warga semakin kesal adalah rencana pembangunan water tank 10 juta liter air tersebut dalam masterplan sebetulnya akan ditambah satu lagi menjadi 20 juta liter air ke arah Perumnas Depok.

Pembangunan tersebut akhirnya terjadi tanpa warga mengetahui bahwa yang akan dibangun adalah water tank untuk 20 juta liter air.

Yani juga menuturkan ketika proses pembangunan terjadi dua kali banjir lumpur dan sampah yang amat berbau dari jebolnya dinding perumahan. Banjir tersebut rupanya berasal dari lokasi tanah untuk pembuatan fase yang amat tidak layak untuk dibangun lokasi reservoir.

Ketika banjir tersebut warga masih belum diinformasikan akan dibangun apa oleh PDAM. Banjir lumpur itu terulang kembali pada 1 Agustus 2021 dan 5 Agustus 2021.

“Akhirnya pada Februari 2022 warga amat terkejut ketika mengetahui telah terbangun water tank secara cepat di lokasi tertutup dengan menggunakan knockdown system. Wargapun terkejut karena tiba-tiba ketika membuka pintu sudah ada bangunan tinggi besar water tank,” katanya.

Penjelasan PDAM Depok
Perihal penolakan yang dilakukan warga, PDAM sebelumnya telah buka suara. PDAM mengatakan akan melakukan audiensi bersama warga di Perumahan Pesona Depok II.

“Kita lakukan audiensi setelah tanggal 6 April. Nanti ada audiensi akan melibatkan tim penilai kita juga. Cuma masih menunggu hasil final,” kata Direktur Operasional PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Sudirman saat dihubungi detikcom, Minggu (2/3/2023).

Sudirman menyampaikan hasil final yang dimaksud adalah pengajuan kajian dari Lembaga Teknologi (Lemtek) Universitas Indonesia (UI) terkait evaluasi dan teknis pada water tank. Nantinya, kata Sudirman, rekomendasi dari Lemtek UI akan ditindaklanjuti terlebih dulu sebelum water tank beroperasi.

“Kita sedang mengajukan kajian dari Lemtek UI untuk melakukan evaluasi dan teknis. Nanti rekomendasinya seperti apa dari Lemtek UI, sebelum itu beroperasi kita akan tindaklanjuti dulu hasil Lemteknya,” ungkapnya.

Saat ini, kata Sudirman, pihaknya belum mengoperasikan water tank. Sesuai kesepakatan, pihaknya memiliki prosedur untuk evaluasi dan penilaian terhadap pengerjaannya. Menurutnya, proses pada Lemtek UI memang panjang sebab pengerjaannya untuk menguji keseluruhan water tank.

“Kita juga belum mengoperasikan kita sesuai kesepakatan. Kita memang ada proses prosedur setiap pekerjaan memang ada evaluasi dan penilaian terhadap pekerjaan kita,” jelasnya.

“Jadi kita proses Lemtek nya ini agak panjang karena masalah administrasi dan pengerjaannya sendiri mereka kan bener-bener menguji keseluruhan itu sampi saat ini Lemtek belum laporan final pada kita,” lanjutnya.

Sudirman mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada warga terkait pengkajian water tank oleh Lemtek UI yang akan memakan waktu perkiraan selama 3 bulan. Namun, pengkajian itu mundur karena Lemtek UI perlu melengkapi administrasi serta mengkaji struktur beton, water tank, tanah dan sebagainya.

“Saya sudah menyampaikan memang waktu itu perkiraan 3 bulan karena sempat tanya berapa ternyata mereka harus melengkapi administrasi dll, jadi agak mundur. Di dalam lingkup ini mereka memang mengkaji struktur beton, water tank, tanah, semua dikaji ulang sama mereka jadi nanti rekomendasinya apa. Kalo ada hasil rekomendasi itu akan kita tangani tindaklanjuti,” ungkapnya.

PDAM Tak Mau Relokasi Water Tank
Terkait permintaan warga agar water tank direlokasi, PDAM menolak itu. PDAM menegaskan lahan itu memang dikhususkan untuk water tank.

“Terkait dengan water tank lahan juga baru kita bebaskan jadi kita ada pembelian lahan di situ khusus water tank. Kalo relokasi kita nggak lahan lain.Kemudian pengerjaan juga seperti apa,” kata Sudirman.

Sudirman menyampaikan pihaknya akan memenuhi spesifikasi teknis, ketahanan dan keamanan warga terkait lokasi water tank yang berada di dekat permukiman warga. Sudirman mengatakan pihaknya sedang mendiskusikan terkait usulan warga guna dibuatkan dinding di sekeliling water tank.

“Paling kita memenuhi spek teknisnya aja, ketahanannya, seperti itu, keamanannya. Kalo dari kita lebih memikirkan keamanannya ini kan emang ada salah satu warga mengusulkan untuk dinding sekelilingnya ini sudah kita diskusikan,” ungkapnya.

Sudirman mengatakan pada awal pembangunan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para Ketua RT yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi water tank salah satunya RT 04/RW 26. Namun, RT tersebut tidak hadir. Sudirman mengatakan pihaknya pun sudah mengantongi izin tetangga yang diwakili oleh Ketua RW sebelum pembangunan water tank.

“Pada saat awal-awal sudah melakukan sosialisasi RT-RT kita undang. RT 4/26 yang berdekatan ini tidak hadir. Kalau izin tetangga sudah ditandatangani ketua RW 26. Kalo dari awal ditolak masih bisa, ini kan bangunan udah jadi, pertanggungjawabannya gimana,” ungkapnya.

Sudirman menjelaskan proses perizinan salah satunya izin tetangga itu memiliki 6 kolom yang diwakili pengurus RW. Sudirman juga menjelaskan pihaknya sudah mengantongi perizinan mulai dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proses awal pembangunan water tank.

“Dalam proses perizinan ada izin tetangga, nah dalam izin tetangga itu dalam formulir perizinan kolomnya hanya ada 6 jadi kita mengurus meminta tetangga-tetangga terdekat. Karena hanya 6 jadi kita mengambil pengurus RW yang menandatangani perizinannya,” ungkapnya. (d.c/Eko)