Eks Kadisdik Aceh jadi Tersangka Korupsi Wastafel COVID-19 Rp 7,2 M

Jam : 12:49 | oleh -270 Dilihat
ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi

Aceh, ToeNTAS.com,- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, RF, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel saat COVID-19. Tempat cuci tangan dibangun di seluruh SMA, SMK, dan SLB dengan anggaran Rp 43,7 miliar.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, dikutip Wartawan, senin (4/9/2023).

Ketiga orang tersangka adalah RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Menuru Winardy, tersangka dalam kasus itu ada kemungkinan bertambah. Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Winardy menyebutkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 7,2 miliar. Angka itu diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh. (d.c/Oji)