Jakarta, ToeNTAS.com,- KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK) terkait kasus tersebut.
Pantauan Wartawan di Gedung KPK, Rabu (8/1/2025) pukul 20.32 WIB, Kosasih turun dari ruang pemeriksaan. Dirinya digiring oleh sejumlah petugas KPK.
Kosasih telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol. Setelah itu, Kosasih memasuki ruang konferensi pers.
Sebelumnya, KPK memeriksa eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK). Dia diperiksa dalam perkara kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen pada 2019.
“Hari ini Rabu (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, (8/1).
“AK, Direktur Investasi PT Taspen (Persero),” katanya.
Selain Antonius, KPK turut memanggil tiga orang lain. Ketiganya adalah Henky Koestanto (HK) wiraswasta/Direktur PT TPS Food Tbk tahun 2018-2020; Anthony LP Hutapea (AH), advokat; dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016 sampai Maret 2024.
KPK diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini, Antonius NS Kosasih telah ditetapkan sebagai tersangka.
(d.c/Eko)