Tangerang, ToeNTAS.com,- Dua orang pria berinisial IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52) ditangkap polisi usai diduga mencuri dua unit pendingin ruangan (AC) di salah satu SMA di Sukasara, Kota Tangerang. Aksi keduanya kepergok warga sekitar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (26/10) pukul 14.00 WIB. Keduanya membongkar AC sekolah menggunakan obeng, tang potong hingga gunting.
Aksi mereka diketahui oleh warga sekitar dan segera menghubungi Polsek Tangerang dan kemudian berhasil berhasil diamankan pihak kepolisian. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit AC, serta peralatan yang digunakan untuk membongkar.
“Kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Jauhari dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7 juta. Jauhari meminta masyarakat melapor jika mendapati tindak pidana lainnya.
“Mengimbau kepada masyarakat apabila melihat, mengetahui adanya suatu tindak pidana segera hubungi layanan Call Center 110 agar segera bisa dilakukan tindakan Kepolisian,” tuturnya. (d.c/Rizky)








