Jakarta, (ToeNTAS.Com),- Heboh, diduga oknum lepas segel dipagar yang dipasang petugas dari Kordinator Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kec. Jagakarsa atas 30 an bangunan diduga milik oknum pejabat yang berdiri tanpa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari isntitusi PTSP yang berlokasi di Kawasan Jl. Manggis I, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan. Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pelepasan Segel yang dipasang dari institusi Citata Kec. Jagakarsa tersebut merupakan tindakan melanggar hukum dan sudah sepantasnya Sudin Citata Jakarta Selatan melaporkan perbuatan melanggar hukum tersebut ke Polda Metro Jaya, agar di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Ironisnya pelepasan segel di pagar tersebut diduga tidak digubris pihak Kordinator Citata Kec. Jagakarsa, Budiyono dan menjadi pertanyaan banyak masyarakat setempat.
Hal itu di informasikan sumber yang berinisial As kepada Wartawan ToeNTAS.Com, Jum’at (30/11) di Kantor Walikota Jakarta Selatan.
As minta Ka. Sudin Citata Jakarta selatan, Sukrya melakukan investigasi ke lokasi berdirinya 30-an bangunan yang berdiri tanpa IMB tersebut dan melihat segel yang dipasang bawahannya di pagar telah hilang, dan kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Yang lebih mengherankannya lagi, kata As, bahwa 30-an bangunan yang berdiri di Kawasan Jl. Manggis I tersebut berdiri tanpa IMB dan terkesan pemiliknya berpengaruh di lingkungan Pemda DKI dan diharapkan KPK turun tangan atas berdirinya 30-an bangunan yang berdiiri tanpa IMB karena diduga kebal hukum.
Terkait pencabutan segel atas 30-an bangunan yg berdiri tanpa IMB milik Oknum Pejabat tersebut, Wartawan ToeNTAS.Com meminta tanggapan kepada Kordinator Citata Kec. Jagakarsa, Budiyono, Jum’at(30/11) namun yang bersangkutan belum kembali dari Sholat Jum’at’
Demikian juga Walikota Admiistrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali saat akan dimintai tanggapan seputar pencopotan segel atas 30-an bangunan berdiri tanpa IMB di Kawasan Jl. Manggis I tersebut sedang tidak berada di tempat. (amar/ti).-