Jakarta, ToeNTAS.com,– Istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, memenuhi panggilan KPK. Shobibah diperiksa sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan suap dana hibah KONI yang menjerat suaminya.
Shobibah tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019). Ia tampak memakai pakaian warna merah.
Shobibah tampak didampingi sejumlah orang saat tiba di KPK. Ia pun langsung duduk di kursi lobi KPK sembari menunggu giliran pemeriksaan.
Shobibah hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum. Shobibah juga pernah diperiksa KPK pada Kamis 24 Oktober 2019. Dalam pemeriksaan itu, Shobibah dicecar soal interaksi antara Imam dengan Miftahul Ulum
“Jadi fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait interaksi tersangka Ulum dengan Menpora pada saat itu, karena sejumlah dugaan penerimaan oleh Menpora tidak bisa dilepaskan dari peran tersangka Ulum,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
“Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Imam turut diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar. Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. (det.c/G)