Jakarta, ToeNTAS.com,- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mendorong pembahasan RUU Pemasyarakatan dan segera disahkan untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (LP). Fraksi Partai Gerindra mengatakan untuk menekan penyebaran Corona tak cukup dengan undang-undang, namun dengan langkah yang lebih komprehensif.
“Soal over capacity memang sangat mengkhawatirkan kalau dikaitkan dengan corona. Nggak cukup dengan pengesahan RUU pemasyarakatan. Harus ada kebijakan diskresionis antisipasi Corona,” ujar Anggota Komisi III dari fraksi Gerindra, Habiburokhman saat dihubungi, Sabtu (28/3/2020) malam.
Habiburokhman mengatakan 60 persen penghuni LP adalah narapidana kasus narkoba. Sehingga dia mendorong agar napi narkoba direhabilitasi di luar LP.
“Sekitar 60% penghuni lapas adalah kasus pengguna narkoba, menurut saya mereka ini bisa didorong untuk rehabilitasi di luar lapas,” katanya.
Namun demikian, Habiburokhman mendorong agar DPR mengesahkan RUU pemasyarakatan. Dia juga berharap agar RUU prioritas bisa segera disahkan.
“Intinya kita ingin semua UU termasuk UU pemasyarakatan cepat disahkan,” katanya.
Seblumnya, di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), anggota Komisi III DPR Nasir Djamil sepakat untuk mendorong pembahasan RUU Pemasyarakatan. Dia menyebut RUU itu setidaknya akan mengatasi perihal persoalan klasik overkapasitas di lapas.
“Saya setuju RUU Pemasyarakatan dibahas kembali untuk disahkan menjadi UU dan pemerintah untuk mencabut PP 99. Pengesahan RUU dan pencabutan PP ini untuk mengurangi overcapacity di lapas dan rutan,” kata Nasir dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).
PP 99 yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur ketat remisi terpidana. Hal itu diklaim menyebabkan overkapasitas di lapas.
“Akibat ‘pemasungan’ itu, banyak muncul masalah di lembaga pemasyarakatan mulai dari kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan,” ujarnya.