ToeNTAS.com,- Sejumlah warga padati pasar malam di sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Jakarta Timur.
Suara bising kendaraan dan ramainya pengunjung tampak jelas ketika melintas di sekitaran KBT.
Sejumlah warga terlihat kian memadati pasar malam di lokasi tersebut pada H-1 Idul Fitri.
Fery (45), satu diantara warga mengatakan KBT menjadi opsi terakhirnya untuk membelikan sang anak sepatu lebaran.
Banyaknya toko yang tutup, membuatnya bingung harus pergi kemana.
“Ke sini mau cari sepatu buat lebaran. Habis di tempat lain banyak yang tutup. Terus saya lihat di sini buka. Jadi ke sini aja,” katanya di lokasi, Sabtu (23/5/2020).
Tak hanya itu, hampir lapak yang ada di sepanjang KBT dipenuhi oleh warga.
Beberapa dari mereka terlihat tak mematuhi protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan terlihat santai berada di sekitaran KBT.
“Saya pribadi sebenarnya takut. Makanya ke sini tetap pakai masker, meskipun jaga jarak sulit akibat di sini ramai,” tandas Fery.
Satpol PP DKI Razia Pasar Malam Besar-besaran, Janji Bakal Bubarkan Kerumunan
Satpol PP DKI Jakarta telah mengidentifikasi pasar malam di lima wilayah administrasi di Jakarta yang beroperasi menjelang Idu Fitri 1441 H.
Rencananya pada Jumat (22/5/2020) malam ini, petugas akan menertibkan pasar malam tersebut demi menekan potensi penularan virus Covid-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya telah menyiagakan ribuan petugas untuk disebar ke berbagai titik lokasi pasar malam.
Mereka dikerahkan, karena begitu banyak laporan mengenai adanya kerumunan orang di pasar malam sehingga mengabaikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Petugas yang ada di tingkat kelurahan, kecamatan, kota administrasi hingga provinsi kami kerahkan malam ini pukul 19.00 untuk membubarkan pasar malam,” kata Arifin di Balai Kota DKI pada Jumat (22/5/2020).
Arifin mengatakan, penjual maupun pembeli yang berkerumun atau tidak memakai masker bakal dikenakan sanksi.
Jenis sanksinya telah diatur oleh Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
“Kami akan bubarkan, kemudian bisa dikenakan denda terhadap mereka yang melakukan usaha karena kategori yang tidak dikecualikan.
“Bisa juga dikenakan baik kepada pembeli atau penjualnya, kerja sosial yah misalnya nyapu jalan,” ujar Arifin.
Dalam kesempatan itu, Arifin meminta kepada masyarakat untuk patuh terhadap ketentuan PSBB yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Di antaranya berada di rumah, memakai masker bila keluar rumah, rajin cuci tangan, hindari kerumunan dan hanya 11 sektor usaha yang diizinkan.
Arifin juga mengimbau kepada warga untuk melapor bila ada kerumunan orang.
Dia berjanji bakal mengirimkan petugas ke lokasi untuk membubarkan kerumunan tersebut.
“Demi kebaikan bersama, mari kita ikuti anjuran pemerintah daerah soal PSBB,” jelasnya. (faf)
Pemprov Kantongi Duit Denda PSBB DKI yang Terkumpul Rp 350 Juta
Satpol PP DKI Jakarta mencatat nilai denda yang disetor oleh para pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) hampir menembus Rp 350 juta.
Mereka dikenakan denda sejak Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, diterbitkan pada 30 April 2020 lalu.
“Untuk denda administrasi sebanyak 362 pelaku, baik perorangan maupun tempat usaha dan denda yang disetorkan ke kas daerah sudah hampir Rp 350 juta,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI pada Jumat (22/5/2020)..
Arifin mengatakan, denda yang dikenakan kepada masyarakat bukan semata-mata pemerintah ingin mengejar pendapatan.
Namun ingin menegakkan aturan dengan harapan penularan Covid-19 yang terjadi bisa ditekan.
“Kami bukan ngejar sanksi dendanya, tapi kami ingin menunjukkan ke mereka bahwa bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Satpol PP tidak akan kendur dalam mengawasi aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah,” tegas Arifin.
Berdasarkan catatannya, pada pelaksanaan PSBB tahap dua sejak 24 April sampai 22 Mei, ada berbagai jenis sanksi yang diberikan Satpol PP.
Di antaranya penyegelan terhadap 452 tempat usaha, sanksi teguran per orangan dan tempat usaha sebanyak 8.511, dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum 1.718 orang.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk menaati Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Aturan itu menjelaskan agar masyarakat tetap berada di rumah, hindari kerumunan, wajib memakai masker bila keluar rumah dan hanya 11 pelaku usaha yang diizinkan beroperasi,” tambah Arifin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya.
Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.
Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang mmelanggar penghentikan kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi adiministratif berupa teguran tertulis.
Kemudian pembatasan pelaksanaan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan terbukti melanggar penghentian sementara akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
Di antaranya penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Bahkan bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara namun tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dan dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 dikenakan denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Sementara untuk jenis usaha hotel yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja bakal dikenakan denda.
Untuk kedua usaha ini dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan ibadahnya di rumah ibadah bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.
Lalu setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya dengan memicu keramaian orang dikenakan denda Rp 5 juta sampai 10 juta.
Selanjutnya, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 500.000-Rp 1 juta.
Terakhir, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp 100.000-Rp 500.000. (faf)
Lima Kafe di Gang Royal Digerebek Polisi Langgar Aturan PSBB Jakarta
Lima kafe atau tempat hiburan malam yang berada di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara digerebek karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat melalui nomor hotline Tim Tiger adanya pelanggaran PSBB.
“Atas informasi tersebut juga tim kami langsung merespon dengan cepat dan mendatangi lokasi,” ucap Budhi, Rabu (20/5/2020).
Pada saat berada di lokasi itu, petugas mendapati ada lima kafe yang ternyata masih juga beroperasi yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang dan Kafe Arema.
Kafe-kafe itu melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
“Jadi terhadap lokasi-lokasi tersebut kita lakukan penindakan, kita lakukan penutupan sementara karena itu TKP sekarang kita (pasangi) police line,” ucap Budhi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kafe-kafe tersebut sempat tidak beroperasi pada saat awal puasa.
Namun 2-3 minggu terakhir kafe-kafe kembali buka seperti biasa sehingga melanggar aturan PSBB.
“Jadi kita melihatnya pas di awal-awal puasa sempat tutup sebentar tapi kemudian dia buka kembali,” sambungnya.
Kedepannya diharapkan lokasi itu dapat ditutup permanen. Sehingga tidak akan lagi peristiwa serupa terulang. Apalagi ini bukan kali pertama kejadian semacam ini terjadi di Gang Royal..
Sebelumnya kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara sempat digrebek aparat kepolisian pada awal tahun 2020 karena kedapatan menjadi tempat prostitusi anak dibawah umur. (tribn.c/d)