Pengembangan Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 2 Staf OJK

Jam : 06:16 | oleh -363 Dilihat
Foto Gedung Kejagung RI
Foto Gedung Kejagung RI

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kejaksaan Agung terus mendalami kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejagung memeriksa 2 staf Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 2 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero),” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).

Adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu staf pada Direktorat Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmi, dan staf pada Direktorat Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firda. Keduanya dicecar penyidik terkait proses pengelolaan investasi keuangan Jiwasraya.

“Kedua saksi sebagai staf Direktorat Pengelolaan Investasi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana seharusnya proses pengelolaan investasi keuangan dan kaitannya dengan pengelolaan investasi yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Bursa Efek Indonesia,” kata Hari.

Hari menuturkan pemeriksaan saksi tersebut merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan guna mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka, baik tersangka korporasi maupun Tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. (det.c/t)