Jakarta, (ToeNTAS.com),- Febranata Alexander Titaley alias Febi, diduga tidak hanya menyekap mantan pacarnya, NN, 20 tahun, penduduk Cipinang. Tersangka juga menyebarkan video mesum dirinya bersama NN, di akun media sosial milik korban, yang dibajaknya. “Tersangka dendam, karena putus cinta dengan korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho, Jumat, 2 Juni 2017.
Tersangka membajak akun media sosial korban, dan menyebarkan foto dan video hubungan intim mereka saat masih berpacaran. Polisi masih memburu tersangka penyekapan dan penyebar konten porno itu.
Polisi membebaskan NN dari penyekapan di Apartemen Margonda Residence II Tower H Lantai 9 nomor 929 Kelurahan Pondok, Kecamatan Beji, Selasa lalu, 30 Mei 2017. Orang tua bersama pacar baru NN, melaporkan penyekapan ini ke Polresta Depok, karena mendapatkan pesan pendek dari NN, bahwa dirinya disekap.
Bersama ibu dan pacar baru NN, polisi mendatangi apartemen setelah menerima laporan. Unit apartemen dibuka atas bantuan pengelola apartemen. “Korban dikunci seorang diri di kamar apartemen.” Hingga kini, kata Teguh, NN masih trauma.
Selain menyekap, tersangka juga merampas gelang emas seberat 5 gram milik NN. Bahkan, berdasarkan keterangan kepada penyidik, NN juga hampir diperkosa saat disekap di apartemen itu.
Polisi menyangka Febi melanggar pasal penyekapan dan pencurian. Lantaran menyebarkan video bermuatan porno, Febi juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. (tem.c/kris)