Sebar Video Mesum, Tersangka Penyekapan Mantan Pacar Terancam Dijerat UU ITE

Jam : 04:04 | oleh -377 Dilihat

DEPOK, (ToeNTAS.com),- Febranata Alexander Titaley, tersangka penyekap mantan pacarnya di Apartemen Margonda Residence II terancam dijerat Undang-‎Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena selain menyekap, tersangka diduga menyebarkan video mesumnya bersama korban.

Dari penelusuran kami, video itu diunggah di twitter NI (20), perempuan yang menjadi korban tersangka. Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Depok Firdaus membenarkan adanya penyebaran video porno tersebut. “Bisa kena (UU) ITE, nanti korban di-BAP tambahan,” ujar Firdaus, Jumat 2 Juni 2017.

Tersangka juga diduga membajak akun twitter korban guna menyebarkan video tersebut. Firdaus mengungkapkan, tersangka mengetahui password media sosial korban.

Motif tersangka menyebarkan video tersebut masih belum diketahui.  Namun, dari informasi yang kami himpun, putusnya hubungan cinta tersangka dengan korban diduga menjadi musabab tindakan itu.

Dalam UU ITE, tersangka yang‎ mendistribusikan dan atau mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan terancam pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bila dijerat dengan UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, tersangka terancam 6-12 tahun bui denga denda Rp 250 juta-Rp 6 miliar.

Seperti diketahui, NI (20), warga Jakarta Timur disekap ‎selama 10 jam oleh mantan pacarnya di Apartemen Margonda Residence II, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji. Penyekapan tersebut terjadi pada Selasa, 30 Mei 2017.

Awalnya, korban diantarkan temannya ke sebuah sekolah sekira pukul 12.00 WIB. Korban mengantarkan asinan kepada seorang guru. Setelah mengantar, teman korban mendapat pesan singkat dari korban, dirinya diculik oleh Febi pada sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban juga meminta sang teman memberitahu pihak keluarga mengenai posisinya tengah berada di Apartemen Margonda Residence II Tower H, lantai 9, No. 929 Depok. Febi atau Febranata Alexander Titale, tersangka penyekapan diketahui adalah mantan pacar korban. ‎Pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Depok, Selasa malam.

Petugas piket, tim identifikasi, serta anggota Reserse dan Kriminal Polresta Depok segera mengecek tempat kejadian perkara yang dilaporkan. Saat pintu kamar diketuk, terdengar tangisan korban dari dalam.

“Pintu tidak bisa dibuka karena dikunci dari luar oleh pelaku,” tutur Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Teguh Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Mei 2017. Petugas akhirnya meminta bantuan pengelola apartemen dengan menggunakan kunci serep. Korban ditemukan sendirian di dalam kamar. Dia bercerita ‎tersangka pergi dan mengunci korban pelaku setelah mengambil paksa gelang emas seberat 5 gram yang tengah dipakai  hingga patah. Tak hanya itu,  tersangka mengambil celana panjang korban dan sim card telefon genggamnya.

Hingga Rabu pagi, tersangka tak kunjung kembali ke apartemen itu. ‎Teguh mengungkapkan, korban disekap dalam dari sekitar pukul 16.00 WIB hingga  02.00 WIB. Polisi pun terus memburu tersangka.(pr.c/inge).-