Tak Bisa Beli Rokok, 2 Pelajar Nekat Rampas Tas Ibu-ibu

Jam : 13:17 | oleh -130 Dilihat

YOGYAKARTA, ToeNTAS.com,- Beralasan tak punya uang untuk beli rokok, dua pelajar yang merupakan warga Sleman nekat melakukan aksi perampasan. Target dari aksi kedua pelajar ini adalah ibu-ibu pengendara sepeda motor yang membawa tas cangklong samping.

Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin mengatakan, ada dua remaja yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

“Kita berhasil menangkap pelaku curas, inisial MA (18) warga Ngemplak, Sleman dan DT (18) warga Ngaglik, Sleman,” ujar Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin, Kamis (14/9/2017).

Heru menuturkan, kedua tersangka baik berstatus pelajar. Keduanya merampas tas ibu-ibu ketika jalanan sepi. “Saat kondisi jalan sepi, mereka mengejar mengunakan motor. Lalu melihat, kalau tas mudah dirampas mereka akan menjalankan aksinya,” tuturnya.

Di dalam aksinya, keduanya mempunyai tugas masing-masing. Tersangka DT berperan sebagai Joki sepeda motor, sedangkan MA membonceng dan bertugas melakukan eksekusi.

“MA ini membonceng sambil membawa cutter. Begitu melihat target, didekati lalu tali tas oleh MA dipotong dengan cutter agar mudah ditarik. Setelah mendapatkan (tas) langsung melarikan diri,” ucapnya.

Dari laporan salah satu korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan berhasil menangkap MA dan DT. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Dari penyelidikan diketahui motor yang digunakan keduanya adalah milik temannya. Mereka meminjam, alasannya untuk membeli makan. Tapi ternyata digunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” ungkapnya.

Kepada polisi, MA mengaku nekat merampas tas karena tidak punya uang jajan. Dari situlah ia lalu mengajak DT untuk melakukan aksi perampasan di jalan dengan meminjam motor temannya.

“Saya tidak punya uang jajan untuk beli rokok. Saya lalu mengajak DT,” tuturnya.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah telepon seluler warna hitam, satu unit sepeda motor jenis trail, dan satu buah cutter yang digunakan untuk memotong tali tas korban.

Akibat perbuatanya, MA dan DT dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (kom.c/adi)