Jakarta, ToeNTAS.com,- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini tengah menjalankan program nawacita. Nawacita ini berawal dari janji Jokowi saat melakukan kampanye, hingga dijadikan program pembangunan seperti sekarang.
Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, saat membuka acara Indonesia Future City & REI Mega Expo 2017 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (14/9/2017).
“Nawacita ini lah yang menjadikan program strategis pemerintah pusat (pempus), yang hukumnya wajib harus disinkronkan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot). Siapapun seorang Gubernur/Walikota/Bupati harus punya janji politik yang disinkronkan dengan Pemerintah Pusat,” kata Tjahjo dalam sambutannya.
Dalam konteks pembangunan tersebut, kata Tjahjo, Jokowi telah memberikan arahan agar dilakukan percepatan infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial. Untuk mencapai itu semua, maka keterlibatan pihak swasta sangat diperlukan.
“Sekarang bagaimana upaya Pemerintah Pusat dan daerah tidak menghambat setiap rencana program kerja sama swasta dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” terangnya.
Menurut Tjahjo, saat ini banyak pihak swasta yang ingin membantu dalam melakukan pembangunan. Kendati demikian, dalam melakukan upaya pembangunan, khususnya di daerah, pihak swasta masih banyak mendapat hambatan dari sisi kebijakan pemerintah.
“Saya ambil contoh, Jakarta. Jakarta akan maju sebagai Ibu Kota negara kalau ada sinergi antara Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Bekasi, ini harus ada sinergi. Konteks perumahan di wilayah Bekasi misalnya ada Meikarta, di Banten nanti akan dibangun seperti Meikarta ini di wilayah Maja. Kemudian berbagai sektor lain harus ada sinergi,” kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, kewenangan dalam memberikan izin kepada pengembang seharusnya berada di tangan Bupati atau Walikota yang mengetahui kondisi daerahnya masing-masing. Tapi tak jarang, pihak Pemerintah Provinsi justru menghambat pemberian izin pembangunan, dalam kasus ini seperti yang dialami oleh Meikarta.
“Kewenangan memberikan izin buat pengembang ini ada di tangan bupati dan walikota, yang tahu daerah, yang tahu wilayah, mana yang merupakan RT RW-nya yang harus disusun dengan baik itu merupakan kewenangan yang ada. Jangan dihambat perizinan seperti di Meikarta, Bekasi. Izin dari bupati sudah ada, kemudian terhambat karena dilarang oleh Wakil Gubernur (Jabar). Padahal, aturan dan Pergub-nya sendiri belum ada. Saya kira ini yang harus dicermati bersama,” terangnya.
Secara prinsip, kata Tjahjo, seharusnya investasi tersebut didukung dengan kewenangan penuh, sesuai dengan atruan yang ada yakni perizinan dari pihak Bupati atau Walikota. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar daerah terus melakukan evaluasi untuk berbenah dan tak menghambat pembangunan.
“Soal adanya peraturan gubernur, saya kira itu harusnya menyesuaikan, justru tidak menghambat. Saya kira ini adalah hal yang menjadi penting sekali,” tukasnya. (det.c/irwan)