JAKARTA, ToeNTAS.com,- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Novanto diminta bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dalam persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebelumnya, Novanto tidak hadir memenuhi panggilan jaksa.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Selain Novanto, jaksa juga akan menghadirkan beberapa saksi lain. Salah satunya, ketua panitia lelang dalam proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.
Dalam persidangan sebelumnya, Drajat mengaku pernah menerima uang 40.000 dollar AS dari terdakwa Sugiharto, yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (kom.c/iwan)