JAKARTA, ToeNTAS.com,- Menanggapi kabar telah ditetapkannya Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka kasus RAPBD Jambi 2018, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku akan menyerahkan semuanya pada proses hukum.
Menurutnya, Zumi merupakan sosok pemimpin muda yang dikenal memiliki karakter baik.
Oleh karena itu, Ketua MPR RI tersebut menegaskan bahwa partainya akan tetap memberikan bantuan hukum bagi Zumi Zola.
“Nanti kita akan beri bantuan hukum,” tegas Zulhas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka.
Hal itu menyusul pada pengembangan kasus suap RAPBD Jambi 2018 yang telah membuat sejumlah anak buah Zumi menjadi tersangka.
KPK pun telah melayangkan surat pencegahan untuk Zumi Zola kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Seperti yang disampaikan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, saat dihubungi wartawan pada Rabu, 31 Januari 2018.
“Tanggal 25 Januari 2018, Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri, atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Agung.
Kendati demikian, Agung tidak membeberkan mengenai status hukukm dari Zumi Zola.
Ia hanya mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut mengacu pada kebutuhan penyidikan terkait kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran (TA) 2018. (trib n.c/za)