KSPI dan KATO Desak Jokowi Ambil Alih Persoalan Transportasi Online

Jam : 04:32 | oleh -120 Dilihat

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendesak Presiden Jokowi mengambil alih persoalan sistem transportasi online yang tidak berpihak kepada para pengemudi transportasi online, baik roda 2 atau 4.

Presiden KSPI yang juga Koordinator Presidium KATO, Sa’id Iqbal, mengatakan kepada wartawan ToeNTAS.com bahwa perlindungan tarif, perlindungan hukum dan kesejahteraan driver bagi pengemudi transportasi online sangat minim sekali.

Menurutnya, pemerintah terkesan lebih memproteksi para aplikator atau pengusaha Grab, Uber, dan Gojek karena alasan penyerapan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi.

“Yang harus dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah mendesak kepada para menteri agar segera membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Ketenagakerjaan yang intinya adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pengemudi,” tegasnya.

Lebih lanjut Said menambahkan, KATO meminta agar setiap perubahan aturan tarif dan bonus yang dibuat oleh para pengusaha transportasi online wajib didiskusikan terlebih dahulu dengan perwakilan serikat pekerja pengemudi transportasi online.

“Seharusnya pengusaha transportasi online mencontoh pengusaha taksi yang juga menempatkan para sopir taksi tersebut sebagai mitra tetapi para pengemudi tersebut berhak membuat PKB yang mengatur tarif, komisi dan kesejahteraan para pengemudi,” tukasnya.

Said menegaskan, langkah-langkah yang akan dilakukan KSPI dan KATO adalah KSPI dan KATO akan melakukan judicial reviews UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar menempatkan kendaraan roda 2 termasuk sebagai angkutan penumpang.

Lebih lanjut Sekjen KSPI Yudi mengatakan bahwa KSPI dan KATO mendesak agar Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum tidak.

KSPI dan KATO mendesak agar pemerintah segera menerbitkan SKB 3 menteri dalam waktu 1 bulan ke depan.

KSPI dan KATO akan meminta DPR RI  membentuk Panja Transportasi online yang intinya mengakui keberadaan roda dua sebagai kendaraan angkutan penumpang umum dan ada tarif bawah penghasilan untuk para pengemudi transportasi online tersebut.

KSPI dan KATO akan melakukan gugatan warga negara di PN Jakarta Pusat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri terkait untuk meminta pengadilan menyatakan bersalah kepada para tergugat yang telah mengabaikan nasib ratusan ribu pengemudi transportasi online. (Inge/Dea/Deb)