Blokir Internet di Papua, Ombudsman: Potensi Maladministrasi

Jam : 12:28 | oleh -85 Dilihat

ToeNTAS.com,- Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut pemerintah berpotensi melakukan maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemblokiran internet di Provinsi Papua dan Papua Barat sejak Rabu, 21 Agustus 2019.

“Belum adanya peraturan berpotensi terjadinya maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menggunakan pembatasan akses internet sehingga merugikan masyarakat,” kata Alvin Lie melalui sambungan telepon kepada wartawan, Minggu, 25 Agustus 2019. Ia menjelaskan hal yang disebut maladministrasi adalah bila menggunakan kewenangan untuk tujuan lain daripada yang semestinya, atau berbuat melampaui kewenangan dan berbuat sewenang-wenang.

Alvin mengatakan saat ini belum ada peraturan baku setidaknya untuk lima hal berkaitan dengan pemblokiran tersebut. Misalnya saja peraturan baku soal Syarat kondisi darurat dimana pembatasan akses internet boleh dilakukan. Di samping itu juga belum ada beleid soal mekanisme penetapan kondisi darurat dan siapa pihak yang berhak menetapkan.

“Juga belum ada tata cara pertanggung jawaban, serta sistem pengawasan dan evaluasi dari kebijakan pembatasan internet tersebut,” kata Alvin. “Antara Menkominfo, dengan Kapolri, Menhan, Panglima TNI, dan Menkopolhukam kan perlu ada penetapan kondisi darurat, seperti apa, sehingga boleh memblokir.”

Jumat lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo memutuskan melanjutkan pemblokiran data internet pada layanan operator seluler di Papua dan Papua Barat. Hal ini dilakukan menyusul masih tingginya distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis di daerah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya menyampaikan, pemblokiran layanan data atau internet  tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal. “Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS,” kata Ferdinandus.

 Sebelumnya sejak Rabu, 21 Agustus 2019, Kemenkominfo sudah melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, dengan pertimbangan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, dan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. (tem.c/h)