Pemblokiran Internet Papua Akan Dibahas di Rapat Pleno Ombudsman

Jam : 12:35 | oleh -73 Dilihat

ToeNTAS.com,- Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan lembaganya akan membahas soal pemblokiran internet di Papua dalam rapat pleno mingguan pada Senin, 26 Agustus 2019.

“Kami akan bahas di rapat pleno besok. Setiap Senin kan ada rapat pleno. Saran-saran apa yang bisa kami berikan kepada pemerintah agar blokir internet ini tidak dijadikan standar operasi, setiap ada masalah blokir internet,” ujar Alvin Lie melalui sambungan telepon kepada wartawan, Minggu, 25 Agustus 2019.

Melalui rapat pleno itu, Alvin mengatakan Ombudsman juga akan menetapkan langkah yang akan diambil terkait pemblokiran itu. Ia menyebut langkah itu mendesak dilakukan bila melihat pemerintah yang secara mendadak melakukan pembatasan tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya.

Apalagi, pembatasan internet bukan baru pertama kali dilakukan. Pemerintah pernah melakukan pembatasan akses internet kala menangani aksi massa di DKI Jakarta akhir mei lalu. “Saya khawatir pemerintah merasa sukses 21-22 Mei, ini dilakukan lagi. Kalau ini terus dilaksanakan tanpa ada aturan akan berbahaya, ada kewenangan tanpa peraturan yang jelas,” kata Alvin.

Dalam perkara pemblokiran internet itu, Alvin menyebut pemerintah berpotensi melakukan maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan. “Belum adanya peraturan berpotensi terjadinya maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pembatasan akses internet, sehingga merugikan masyarakat,” kata Alvin.

Ia menjelaskan, hal yang disebut maladministrasi adalah bila menggunakan kewenangan untuk tujuan lain daripada yang semestinya. Atau, berbuat melampaui kewenangan dan berbuat sewenang-wenang.

Alvin mengatakan saat ini belum ada peraturan baku setidaknya untuk lima hal berkaitan dengan pemblokiran intenet tersebut. Misalnya saja peraturan baku soal syarat kondisi darurat, di mana pembatasan akses internet boleh dilakukan. Di samping itu juga belum ada beleid soal mekanisme penetapan kondisi darurat dan siapa pihak yang berhak menetapkan.

“Juga belum ada tata cara pertanggung awaban, serta sistem pengawasan dan evaluasi dari kebijakan pembatasan internet tersebut,” kata Alvin. “Antara Menkominfo, dengan Kapolri, Menhan, Panglima TNI, dan Menkopolhukam kan perlu ada penetapan kondisi darurat, seperti apa, sehingga boleh memblokir.”

Jumat 23 Agustus 2019 kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan melanjutkan pemblokiran internet pada layanan operator seluler di Papua dan Papua Barat. Hal ini dilakukan menyusul masih tingginya distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis di daerah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya menyampaikan, pemblokiran internet akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal. “Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS,” kata Ferdinandus. (tem,c/D)