Kasus Suap Antar-BUMN, KPK Ambil Sampel Suara Direktur PT INTI

Jam : 14:06 | oleh -80 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- KPK memeriksa Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara sebagai saksi terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. KPK mengambil sampel suara Darman untuk bukti pendukung dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Penyidik melakukan pengambilan sampel suara, untuk mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Darman menjalani pemeriksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Selain mengambil sampel suara, Darman juga dicecar KPK soal proses pengadaan baggage handling system (BHS) serta aliran dana.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pengadaan perkerjaan BHS serta aliran uang terkait dengan perkara,” ujar Yuyuk.

Andra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7). Saat terjaring OTT itu, Andra menjabat Direktur Keuangan PT AP II.

Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur, yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.

Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan PT INTI. Apabila ditukarkan ke mata uang rupiah dengan nilai tukar saat ini (SGD 1 = Rp 10.271), nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.

Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar. (det.c/G)