KPK Akan Panggil Ulang Istri Setya Novanto

Jam : 14:11 | oleh -111 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto Deisti Astriani tidak datang memenuhi panggilan KPK. KPK akan memanggil ulang Deisti Astriani.

“Kita reschedule, dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jl Kuningan Persada, Jumat (30/8/2019).

Namun Yuyuk belum menjelaskan kapan Deisti dipanggil ulang. Deisti sedianya dipanggil hari ini sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.

“Saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos) terkait TPK pengadaan paket penerapan e-KTP,” sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga sudah memeriksa kedua anak Novanto yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.

Adapun Tannos merupakan satu dari empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Tiga tersangka lainnya ialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

KPK menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP.

Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. (det.c/K)