Jokowi Tolak Cabut UU KPK, ICW: Janji-janji Selama Ini Hanya Halusinasi

Jam : 12:35 | oleh -83 Dilihat

JAKARTA, ToeNTAS.com,- Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengkiritisi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak tuntutan untuk mencabut UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau UU KPK versi revisi. Menurut dia, sikap itu menunjukkan bahwa janji penguatan pemberantasan korupsi dan penguatan KPK bersifat semu.

Pada Senin (23/9/2019), Presiden Jokowi menyatakan menolak tuntutan mencabut UU KPK yang disampaikan dalam sejumlah aksi yang berlangsung sejak kemarin hingga hari ini, Selasa (24/9/2019). “Ini sudah berkali-kali terjadi.

Sikap yang menunjukkan ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi. Pertama, Jokowi langsung menyerahkan nama-nama capim KPK yang kita pandang bermasalah. Soal revisi UU KPK, ia punya waktu 60 hari tetapi langsung setuju. Kini saat ada opsi Perppu, Jokowi kembali menolak,” kata Kurnia, saat dihubungi Wartawan, Selasa siang.

Ia menyayangkan sikap penolakan ini disampaikan Jokowi saat berbagai elemen melakukan aksi di berbagai wilayah di Indonesia. “Padahal aksi tersebut bukanlah aksi tanpa argumentasi yang jelas. Di mana beberapa legislasi yang disetujui oleh pemerintah dan DPR tersebut benar-benar mengebiri demokrasi, khususnya terkait KPK dan pemberantasan korupsi,” papar dia.

Dengan kata lain, menurut dia, sikap Jokowi menunjukkan komitmen antikorupsi di pemerintahannya belum terbukti. “Janji-janji yang selama ini diucapkan hanya halusinasi belaka. Karena sudah jelas banyak tokoh bicara ini, tapi rasanya Jokowi tak menganggap penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Kurnia. Kurnia menilai, saat ini solusi yang bisa ditempuh hanya melalui jalur konstitusional yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah lembaga, termasuk ICW telah bersiap untuk mengajukan judicial review ke MK. “Kami (ICW) meyakini MK akan dibanjiri judicial review Undang-Undang KPK,” kata dia. Baca juga: Artis-artis yang Protes UU KPK, RKUHP, hingga Kecewa Sikap Jokowi Menurut dia, jika itu terjadi, pemerintah dan DPR seharusnya malu. “Kalau sampai seperti itu, harusnya mereka malu karena kualitas legislasi yang mereka buat dengan serampangan dan dalam waktu yang tak panjang memiliki kualitas buruk hingga harus dilakukan uji materi di MK,” ujar Kurnia.

Saat ini, ICW masih melakukan analisa terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan undang-undang. Mengenai isu lain yang muncul bersamaan dengan desakan pencabutan UU KPK, Kurnia mengingatkan agar masyarakat tak kehilangan fokus terhadap semua isu.

“Dari mulai isu RKUHP, proses pemilihan Pimpinan KPK, pembahasan revisi UU KPK, dan undang-undang permasyarakatan. Ini menjadi benang merah untuk mengonfirmasi ada niat buruk dari pemerintah dan DPR untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat.

Sementara, sekarang ini sudah cepat dengan hadirnya KPK,” kata Kurnia. “Kita pandang semua legislasi ini penting. Sehingga konsentrasi harus fokus ke semua isu. Karena di setiap regulasi yang dibahas DPR, ada pasal-pasal yang diduga akan mengebiri demokrasi, mengancam kebebasan berpendapat dan terkait isu korupsi,”  lanjut dia. (kom.c/H)