Kotak Pandora Sunjaya Ternyata Rasuah, Dibongkar KPK Berisi Miliaran Rupiah

Jam : 23:45 | oleh -88 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Dan terbukalah kotak pandora Sunjaya Purwadisastra. Tumpah ruah miliaran rupiah yang diduga diterima mantan Bupati Cirebon itu dari cara-cara yang melanggar hukum.

KPK paham betul ketika mendapat beragam tentang OTT receh. Kias itu sering menjadi bahan serangan yang ditujukan ke KPK lantaran barang bukti yang disita dari operasi tangkap tangan hanya ratusan juta rupiah. Namun lembaga antikorupsi itu rupanya memeram rasa untuk membalas serangan.

Penyidikan baru yang baru diumumkan KPK terhadap Sunjaya itulah yang pada akhirnya menjadi amunisi KPK. OTT recehan itu menjelma pusaran pencucian uang miliaran.

“Perkara ini merupakan salah satu contoh berkembangnya OTT dengan nilai barang bukti awal uang sebesar Rp 116 juta menjadi bentuk korupsi lain dan pencucian uang dengan nilai Rp 51 miliar. Hal ini kami harap dapat menjawab dan memberikan pemahaman pada sejumlah pihak yang menuding KPK ketika melakukan OTT dengan nilai ratusan juta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers, Jumat (4/10/2019).

“Perlu dipahami, dalam proses OTT barang bukti yang diamankan adalah transaksi saat itu. Di sinilah OTT dapat menjadi pintu masuk membuka Kotak Pandora korupsi lebih lanjut,” sambung Syarif.

Meminjam istilah Kotak Pandora dari mitologi Yunani, Syarif menyebut suatu kasus recehan bisa membongkar kejahatan yang lebih besar. Dalam mitologi itu, Pandora sebetulnya adalah nama seorang wanita manusia pertama yang menikah dengan seorang dewa bernama Epimetheus.

Para dewa memberikan hadiah pada Pandora sebuah kotak, tetapi dilarang membukanya. Namun pada akhirnya Pandora penasaran. Saat dibuka, keluarlah berbagai macam hal buruk bagi manusia seperti rasa sakit, wabah penyakit, keserakahan, pencurian, dan berbagai malapetaka lain dari kotak itu dan menjangkiti umat manusia.

Kembali pada konteks pengusutan kasus di KPK. Sunjaya awalnya tertangkap tangan KPK pada 24 Oktober 2018 karena diduga menerima suap terkait jual-beli jabatan.

Dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Sunjaya pada Kamis, 28 Februari 2019, di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap bila Sunjaya sering mematok tarif pada para PNS dalam promosi jabatan. Bahkan, Sunjaya mengatur besaran uang yang dimintanya itu dari kisaran Rp 100 juta hingga Rp 25 juta. Proses sidang bergulir hingga pada akhirnya Sunjaya terbukti bersalah menerima Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Sekdis PUPR) Cirebon.

Sunjaya dihukum 5 tahun penjara. Saat pembacaan vonis, Sunjaya menangis dan menerima putusan itu.

“Saya menerima,” kata Sunjaya saat itu.

Sel penjara sudah menanti Sunjaya yang sebenarnya terpilih lagi sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024. Namun jabatan itu dicopot karena Sunjaya terbukti menerima suap. Tak hanya itu, PDIP sebagai partai politik yang menaunginya pun telah memecatnya.

Waktu berlalu dan pada Jumat kemarin KPK mengumumkan status tersangka baru bagi Sunjaya. Dia diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 51 miliar yang awalnya sebagai gratifikasi yang diterimanya. Sumber gratifikasi itu berasal dari banyak hal, setidaknya disebutkan KPK terkait pengadaan barang dan jasa dari pengusaha hingga berbagai perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Cirebon tersangka SUN di tahun 2014-2018 tersangka SUN diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp 41,1 miliar,” kata Syarif.

Selain itu Syarif menyebut ada penerimaan lain sekitar Rp 6,04 miliar dan Rp 4 miliar. Untuk Rp 6,04 miliar disebut terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, sedangkan Rp 4 miliar terkait perizinan properti.

“Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar,” ucapnya.

Uang puluhan miliar itu tak begitu saja disimpan Sunjaya. Agar tak ketahuan penegak hukum, dia bersiasat mencuci uang dengan membeli aset menggunakan identitas orang lain.

“Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi,” kata Syarif.

Berikut beberapa siasat yang dilakukan Sunjaya:
– Ditempatkan di rekening atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan Sunjaya;
– Sunjaya melalui bawahannya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp 9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain; dan
– Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain yaitu Honda H-RV, Honda B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

“Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” kata Syarif.

Penyidikan baru ini disebut Syarif sudah dilakukan KPK sejak 13 September 2019. Total setidaknya menurut Syarif ada 146 saksi yang telah diperiksa.

“Dengan unsur anggota DPR 1 orang, anggota DPRD Kabupaten Cirebon 24 orang, camat 8 orang, pejabat dan PNS Pemkab Cirebon, PPAT, dan swasta 113 orang,” kata Syarif. (det.c/N)