Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Dumai Tersangka Suap Tak Ditahan

Jam : 15:14 | oleh -93 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,-  Wali Kota Dumai Zulklifi Adnan Singkah telah selesai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap usulan dana alokasi khusus (DAK). Namun, Zulklifi tidak ditahan KPK.

Pantauan wartawan, Zulklifi keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. Zulklifi yang memakai kemeja putih dan jaket hitam itu berjalan didampingi dua orang pria.

Zulklifi tampak terburu-buru sembari meninggalkan gedung KPK sembari terus menundukkan kepala. Zulklifi memilih tak banyak bicara ketika ditanya berkaitan dengan kasusnya.

No comment, nggak usah, pengacara-pengacara saja. Makasih,” kata Zulklifi.

Hari ini dalam jadwal pemeriksaan Zulkifli diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga memeriksa 4 saksi untuk tersangka Zulkifli.

Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (det.c/N)