Pakai Grabwheels Asal, Pengguna Bakal Didenda Rp300 Ribu

Jam : 23:18 | oleh -84 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Grab Indonesia akan mengenakan denda sebesar Rp300 ribu kepada pengguna yang melanggar aturan penggunaan otopet listrik GrabWheels. Selain denda, Grab juga akan menangguhkan akun pengguna.

“Denda Rp300 ribu. Akun pengguna juga akan ditangguhkan,” kata Head of Public Affairs of Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno saat konferensi pers di wilayah Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Akan tetapi, Tri mengaku pihaknya masih menggodok mekanisme pengenaan denda tersebut. Opsi yang tersedia antara lain, memangkas saldo Ovo pengguna secara otomatis, atau mengenakan denda secara tunai.

Tri juga mengatakan Grab masih menggodok mekanisme penangguhan akun pengguna. Pilihannya, akun Grab pengguna akan ditangguhkan secara keseluruhan, atau pengguna hanya tidak bisa menggunakan layanan GrabWheels.

Grab mengatakan denda dan penangguhan akun ini dilakukan untuk memberikan efek jera.

“Kami komitmen untuk memberikan denda. Ini internal dari kami karena bagian dari mengedukasi masyarakat sebetulnya. Kita mau supaya mereka menggunakan ini dengan baik dan sesuai aturan,” kata Tri.

Demi menegakkan aturan, Grab juga akan menyediakan tim penegak hukum di lapangan. Beberapa pelanggaran yang biasa terjadi adalah dua pengguna berkendara dengan satu otopet listrik atau membiarkan anak di bawah umur 18 tahun untuk mengendarai skuter.

Beberapa pelanggaran lainnya adalah melawan arus, menggunakan otopet di jembatan penyeberangan orang (JPO), hingga tak menggunakan helm.

Grab Kembangkan Teknologi Mati Otomatis

Grab Indonesia akan menerapkan pembaruan teknologi untuk menghentikan penggunaan otopet listrik GrabWheels di jembatan penyeberangan online (JPO). Selain JPO, teknologi juga akan diberlakukan di area car free day, jalan raya, dan area terlarang lainnya.

Teknologi yang sedang dikembangkan Grab adalah teknologi yang mampu menghentikan otopet secara otomatis apabila otopet melintas di daerah terlarang.

“Kami akan gunakan teknologi yang akan buat otopet listrik berhenti otomatis ketika mendekati area JPO,” kata Tri Sukma.

Untuk mencegah pelanggaran Grab juga akan menyiapkan personil di area JPO terutama pada pukul 22.00 hingga pukul 02.00. Tri mengatakan pada jam tersebut, pengguna memang sering melakukan pelanggaran.

“Jam 22.00 sampai 02.00 rentan terjadi di salah gunakan. Maka kami tempatkan orang. Kami siapkan dua sampai tiga orang di JPO, malam kerjanya,” tutur Tri.

Tri mengatakan saat lewat daerah terlarang, pengguna harus turun dan menuntun otopet listrik. Siaga personil di JPO disebut Tri merupakan masukan dari Dinas Bina Marga dan masyarakat pengguna JPO.

“Sepeda juga dilarang, skateborad juga. Boleh tapi dituntun saja. JPO itu bantu orang menyeberang tanpa jauh berputar, tapi harus menghormati dan menjaga utilitas publik,” kata Tri. (det.c/H)