Polisi dan Istrinya Diduga Dalang Pencurian di Rumah Kepala Imigrasi Atambua

Jam : 10:07 | oleh -204 Dilihat
ilstrasi
ilstrasi

ToeNTAS.com,- Masih ingat dengan kasus perampokan di rumah dinas Kepala Imigrasi Atambua di Oeba Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis 27 Juli 2019 lalu?

Saat ini dua pelaku, Maksi Manafe dan Kornelis Modok telah menjalani persidangan yang ketiga di pengadilan Negeri Kupang. Keduanya merupakan residivis pencurian dengan kekerasan.

Maksi merupakan sopir mobil rental jurusan Kupang Soe, yang merupakan warga Kelurahan Naimata, Kota Kupang. Sedangkan Kornelis merupakan petani warga Nunkurus, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Saat beraksi, kedua residivis yang terkenal sadis ini sempat menyiksa korbannya, Susanti. Susanti merupakan istri dari Kepala Imigrasi Atambua yang saat itu tinggal sendirian di rumah dinas tersebut.

Menariknya, ada fakta baru terungkap saat sidang yang digelar di pengadilan negeri Kupang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (22/2) lalu.

Dalam sidang itu, kedua pelaku mengungkap keterlibatan anggota polisi bernama, Andi Rebo yang bertugas di Polsek Sulamu.

Aksi perampokan itu, menurut keduanya, merupakan rencana dan perintah dari Andi Rebo bersama istrinya, WP. WP merupakan bendahara pengeluaran di Kantor Imigrasi Kupang, yang juga teman akrab korban, Susanti.

Perencanaan itu, kata mereka, terjadi di rumah Andi Rebo yang bersebelahan dengan rumah korban. Saat itu, hadir juga istri Andi Rebo. Dalam rapat tertutup itu, kedua pelaku diperintahkan untuk merampas laptop dan menghabisi korban, Susanti. Namun, rencana membunuh korban ditolak pelaku.

“Kami disuruh bunuh korban. Target utamanya laptop,” ujar pelaku Maksi.

Menurut dia, istri Andi Rebo meminta keduanya harus merampas laptop kantor yang disimpan Susanti karena laptop itu berisi data keuangan yang selama ini dikelolanya.

Nomor Telepon Tersembunyi

Dalam persidangan itu, kedua pelaku juga mengatakan, setelah pertemuan itu, keduanya terus dihubungi Andi Rebo melalui sambungan telepon. Ironisnya, nomor yang digunakan Andi selalu tersembunyi. Kepada keduanya, Andi meminta untuk terus siaga sambil menunggu perintah operasi.

“Saat pertemuan, WP mengatakan kalau korban, Susanti masih di luar kota, sehingga tunggu pulang baru mereka hubungi untuk bergerak,” kata Maksi.

“Andi tidak pernah SMS atau kirim pesan melalui WhatsApp. Dia hanya telepon, tetapi nomornya tersembunyi,” ungkapnya.

Keduanya meminta agar Andi bersama istrinya juga dihukum sama seperti mereka.

“Dia dengan istrinya adalah otak dari kasus ini, sehingga mereka juga wajib dihukum, jangan hanya kami saja,” katanya.

Hilangkan Data Korupsi

Menurut pelaku, tujuan perampasan laptop itu guna menghilangkan data korupsi istri Andi Rebo yang saat itu sedang diaudit tim internal Imigrasi Kupang.

Setelah berhasil merampas laptop, perhiasan, handphone dan sejumlah uang milik korban, keduanya pun diarahkan Andi Rebo untuk bersembunyi di Pariti, Kabupaten Kupang.

Di sana, keduanya diperintahkan untuk membuang laptop di hutan Camplong. Sementara perhiasan dan handphone milik korban dijual pelaku.

“Kami rampok uang Rp5 juta dan bagi sama. Saya Rp2 juta, Maksi dapat Rp2 juta dan 1 juta untuk Andi Rebo. Uang itu saya serahkan ke Andi di depan Mal Ramayana,” ungkap pelaku, Kornelis.

Pengakuan dua terdakwa ini ditanggapi majelis hakim yang diketuai Fransiskus W. Mamo, dan dua hakim anggota, Reza Tyrama dan Tjokorda Putra Budi Pastima. Mereka meminta terdakwa untuk membuktikan keterlibatan Andi Rebo dan istrinya di persidangan berikutnya.

“Kalau hanya omong tidak bisa, harus ada bukti, seperti isi percakapan via SMS atau WhatsApp atau rekaman telepon. Kita akan pertimbangkan jika ada bukti,” ujar majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Arnold J.F. Sjah dan Elia M. Siregar mengatakan, akan mengajukan saksi kunci. Saksi itu, kata dia, melihat pertemuan antara terdakwa dan Andi Rebo.

“Nanti kita akan hadirkan,” ujar Arnold.

Ia menambahkan, akan menghadirkan satu dokumen. Dokumen itu menurut hasil penyidikan, ada petunjuk jaksa dalam perubahan pasal dalam perkara itu.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, aparat Polsek Kelapa Lima berhasil membekuk dua pelaku perampokan di rumah dinas Kepala Imigrasi Atambua di Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang, Kamis (27/7), pukul 01.00 wita.

Dua pelaku itu bernama, Maksi Manafe dan Kornelis Modok merupakan residivis pencurian dengan kekerasan.

Saat beraksi, kedua pelaku mengancam dan mengikat tangan korban bernama, Susanti. Susanti merupakan isteri dari Kepala Imigrasi Atambua yang saat itu seorang diri di rumah dinas itu.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto mengatakan, kasus itu berhasil diungkap setelah polisi berhasil melacak imei Hand Phone (HP) milik korban yang berada di tangan, R (30). Dari pengakuan R, HP tersebut itu didapati dari pelaku, Maksi.

“Awalnya kita amankan R, yang sementara masih jadi saksi. R mendapat HP dari pelaku. Ia diminta untuk membuka kode kunci HP milik korban,” ujar Didik saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kelapa Lima, Minggu (4/8).

Setelah mengamankan R, terungkaplah sang pelaku. Polisi pun bergerak mengamankan Maksi di Kelurahan Naimata. Kepada polisi, Maksi mengakui perbuatannya dan mengaku keterlibatan, Kornelis Modok. Ia pun diamankan di kediamannya.

Kedua pelaku mengaku sejumlah barang emas milik korban yang dicuri telah digadai di Kantor Pegadaian Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. (mer.c/F)