KPK Seleksi 6 Calon Jaksa Baru, Pengganti Dua Jaksa yang Ditarik

Jam : 19:33 | oleh -147 Dilihat
KPK
KPK

ToeNTAS.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyeleksi enam calon jaksa untuk menggantikan jaksa yang ditarik ke Kejaksaan Agung. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan enam calon jaksa itu telah melakukan tes kesehatan dan wawancara pada pekan lalu.

Seleksi tersebut merupakan tahap akhir sebelum enam calon jaksa itu akan dinyatakan lolos dan bekerja untuk KPK. “Kamis dan Jumat lalu enam calon jaksa sudah proses seleksi tahap akhir yaitu tes kesehatan dan wawancara,” kata Ali saat dihubungi, Senin, 3 Februari 2020.

Ali menolak menjelaskan berapa jumlah jaksa yang akan ditugaskan bekerja untuk KPK. Ia mengatakan rencananya jaksa itu akan bekerja di Direktorat Penuntutan. “Ditempatkan sebagai penuntut umum.”

Sebelumnya, dua jaksa KPK, Yadyn Palebangan dan Sugeng telah ditarik ke institusi asalnya pada Jumat, 31 Januari 2020. Padahal, masa tugas Yadyn harusnya berakhir pada Maret 2022 dan bisa diperpanjang hingga 2024. Penarikan itu dianggap janggal karena dilakukan tak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Yadyn masuk sebagai tim analisis dalam operasi tangkap tangan yang juga menyeret sejumlah kader PDIP itu.

Adapun Sugeng pernah menjadi ketua tim yang memeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ketika menjabat Deputi Penindakan KPK. Firli diperiksa karena diduga bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penarikan dua jaksa ini merupakan permintaan dari kejaksaan. Ia mengatakan penarikan pegawai yang diperkejakan di KPK adalah hal wajar.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai penarikan pegawai secara tiba-tiba bisa jadi salah satu cara untuk melemahkan KPK. Dengan begitu, kata dia, penanganan perkara di KPK akan terhambat.

Ia mengatakan Yadyn sebenarnya masih punya waktu beberapa tahun untuk bekerja di komisi antirasuah. Ia berharap kasus pengembalian jaksa Yadyn secara tiba-tiba adalah yang terakhir. “Biarlah kasus Pak Yadyn dan Pak Sugeng menjadi kasus terakhir ditariknya pegawai KPK yang bukan atas kemauan sendiri dan masa waktunya masih panjang di KPK,” kata dia. (tem.c/e)