Ternate, ToeNTAS.com,- Abdul Rahman Saleh alias Aman (26), seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate yang bebas lewat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM kembali ditangkap karena kasus pencurian. Aman dibebaskan dalam program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 pada 2 April 2020.
Baru tiga hari bebas, Aman kembali berulah dan mencuri sebuah ponsel. “Iya betul, dia adalah napi Lapas Ternate yang mendapatkan asimilasi,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Korban pencurian itu melaporkan Aman pada 5 April 2020. Polres Ternate meringkus Aman pada Minggu (12/4/2020). Dalam penangkapan itu, Polres Ternate menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Oppo A3S yang diduga sebagai barang curian.
Saat dikonfirmasi ke korban, pelaku ternyata juga sempat menodongkan pisau saat melakukan aksinya. “Awalnya kita limpahkan proses ke tipiring (tindak pidana ringan) tapi saat ini kita proses dengan pidana biasa karena ternyata ada curas-nya (pencurian dengan kekerasan),” kata Riki.
Atas perbuatannya, Aman ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Aman yang sebelumnya dipenjara karena kasus asusila itu kini mendekam di tahanan Polres Ternate untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Devisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Muji Raharjo membenarkan penangkapan salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi itu. “Menang benar ada klien narapidana masih bebas bersyarat itu lakukan tindak pidana dan saat ini ditangani Polres Ternate,” kata Muji.
Kanwil Kemenkumham Maluku Utara telah memerintahkan Balai Pengawasan Ternate agar mencabut SK pembebasan Aman. Aman, kata Muji, masih berada di bawah pengawasan Bawas Ternate.
Selain mencabut SK pembebasan, kata Muji, Aman harus menjalani sisa hukuman dalam kasus sebelumnya sebelum menjalani pidana pencurian yang baru dilakukan. Menurut Muji, narapidana yang mendapatkan program asimilasi harus mematuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan, seperti tak boleh melakukan tindak pidana, mematuhi norma hukum, dan norma lain yang berlaku di masyarakat.
“Jadi kalau ada napi yang keluyuran di luar dan meresahkan warga seperti mabuk mabukan dan sebagainya tolong dilaporkan dan itu akan kita cabut SK-nya. Karena memang syarat asimilasi ini dalam rangka pencegahan Covid-19 jadi berdiam diri rumah,” jelas Muji. (kom.c/f)