Jakarta, ToeNTAS.com,- Tahanan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona kabur dari tempat isolasi di Rusunawa Labuhan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Usut punya usut, tahanan itu kabur karena ingin mengonsumsi narkoba lagi.
Dirangkum wartawan, Sabtu (9/5/2020), tahanan bernama Ahmad Gani (28) itu kabur dari Rusunawa lewat ventilasi pada Selasa (5/5) pagi. Pelarian tersebut dibantu saudaranya berinisial HN (18).
“Pada hari Senin (4/5) sekitar pukul 23.00 Wita tersangka kabur dari Rusunawa (HGS) Kayangan karantina isolasi COVID-19 dengan cara merusak ventilasi ruangan Isolasi lantai 5. Kemudian kabur menuju Pasar Labuhan, Lombok,” kata Kasubag Humas Polres Lotim Iptu Lalu Jaharudin dalam keterangannya, Sabtu (9/5).
Dalam pelariannya, Gani sempat berpindah-pindah tempat, antara lain di Kecamatan Aikmel, Kecamatan Suralaga, dan Kecamatan Suela. Aparat Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap Gani pada Jumat (8/5) malam di tempat persembunyiannya desa Tebaban Barat, Suralaga, Lotim.
Penangkapan dilakukan timsus gabungan Polres Lombok Timur yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Daniel P Simangungsong dan Kasat Resnarkoba Iptu Hendry Christianto. Gani merupakan tahanan kasus Narkoba yang ditahan di Rutan Mapolres Lotim selama 20 hari atau sejak 20 April hingga 3 Mei 2020.
Polisi menindak tegas Gani karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap. Gani adalah satu dari 13 tahanan yang diisolasi karena hasil rapid test menunjukkan reaktif. Dia sudah menjalani tes swab pertama yang hasilnya negatif. Saat menunggu hasil swab kedua, dia kabur.
“(Dia) tahanan Satnarkoba. Lagi di-rapid seluruhnya, dia reaktif. Lalu diisolasi di rusunawa untuk tunggu swab. Swab pertama memang negatif. Cuma kan SOP kesehatan harus dua kali. Saat menunggu swab kedua, dia kabur tanggal 4 kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Daniel Partogi Simangunsong saat dihubungi, Sabtu (9/5).
“Bersamaan dengan Gani ada 12 orang yang kita tahan di sana yang hasil rapidnya reaktif. Cuma yang kabur dia sendiri,”imbuhnya. (det.c/h)