Menyoal UU Penghapusan Dana Desa, Ratusan Aparatur Pemerintah Desa Menggugat

Jam : 17:13 | oleh -177 Dilihat
Sudir Santosa
Sudir Santosa

PATI, ToeNTAS.com – Dengan telah lahirnya UU No 2 tahun 2020, tentang penghapusan dana desa, membuat geram ratusan aparatur pemerintah desa, Advokad, pemerhati dan aktifis desa. Mereka melakukan pra rapat untuk membahas tentang gugatan yang akan diajukan kepada pemerintah, menyoal  PERPU No 1 tahun 2020 yang telah di ubah menjadi UU No 2 tahun 2020 tersebut.

“Dengan hilangnya dana desa, maka masyarakat pedesaan akan kembali mengalami masa kegelapan, kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan, karena dana desa itu adalah roh dari majunya pedesaan” ujar Sudir Santosa, Ketua Parade (persatuan rakyat desa) Nusantara

Suasana pra rapat ratusan aparatur pemerintah desa, di Wisma Parade Nusantara, Pati, Jawa Tengah

Pernyataan itu disampaikan Sudir, pada Sabtu (6/6), di Wisma Nusantara, di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati. Lebih jauh Sudir yang membuka pra rapat dihadapan ratusan orang yang datang dari berbagai daerah yang sementara ini terdiri dari 29 kabupaten di Indonesia itu mengatakan, kalau sudah ditetapkan menjadi Undang-undang (UU), maka peraturan pemerintah itu akan berlaku selama-lama, sebelum muncul UU lain atau pengganti UU baru. “Hal ini menjadi penting, karena itu  warisan yang harus di jaga dan berhubungan dengan rakyat pedesaan di masa depan ” paparnya

Jadi, jika pemerintah melalui menteri desa mengatakan, bahwa perubahan UU ini hanya akan dilakukan dalam masa Pandemi Covid – 19, itu merupakan info yang menyesatkan. Dengan demikian, setelah secara bersama-sama mengkaji dan mencermati permasalahan tersebut, maka ratusan massa yang juga terdiri dari puluhan aktifis desa itu, sepakat untuk mengambil sikap dengan dua cara pokok,  yakni gugatan secara hukum, di MK (mahkamah konstitusi), juga mengabaikan tugas perbantuan, seperti menarik Pajak Bumi dan Bangunan, mendaftar calon pemilih, maupun mendirikan TPS (tempat pemungutan suara) pada saat Pilkada dan lainnya. “Karena tugas itu sifatnya sunnah, artinya boleh dikerjakan, bisa juga ditinggalkan” tambahnya

Padahal, alokasi dana desa itu berasal  dari 10 persen APBN yang sebenarnya masih sangat kecil, jika digunakan untuk membiayai 742 desa di seluruh Indonesia, apalagi sekarang malah di hapus atau dihilangkan, maka Aliansi Desa Indonesia menilai UU tersebut cacat hukum, serta melanggar konsitusi. “Untuk itu kami menuntut dana desa itu, agar setidaknya dikembalikan seperti semula, sehingga kami menolak penghapusan dan dimusnahkannya dana desa tersebut” tandasnya. (her)