Tak Lagi Ganjil-Genap di PSBB Total, Mobil Pelat Apapun Bisa Mengaspal

Jam : 09:52 | oleh -134 Dilihat
Kawasan ganjil-genap Sudirman
Kawasan ganjil-genap Sudirman

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dengan adanya PSBB ini, maka mobil berpelat ganjil dan genap bisa mengaspal, tentunya dengan memperhatikan kapasitas penumpang kendaraan. Ganjil-genap ini ditiadakan mulai Senin, 14 September 2020.

“Ganjil-genap akan ditiadakan mulai 14 September,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Anies menyebutkan pihaknya juga akan menerapkan pembatasan kendaraan umum serta jumlah penumpang yang boleh berada di kendaraan. Namun dia belum memerinci terkait aturan tersebut.

Anies menyampaikan, aturan tersebut dibahas lebih lanjut pada rapat bersama para kepala daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten yang dilaksanakan pada Kamis lalu(10/9)

“Jadi jam 2 siang nanti (kemarin, red) saya mengundang Gubernur Jateng, Gubernur Banten, kemudian Wali Kota Bekasi, Bupati Bekasi, Wali Kota Bogor, Bupati Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangsel. Kita akan rapatkan tentang pelaksanaan PSBB, sehingga pelaksanaannya bukan hanya di Jakarta, kita sinkronkan,” katanya.

dilansir dari detik.com, dalam rapat Gugas Percepatan Pengendalian COVID-19 yang digelar pada Rabu (9/9) sore, Anies memutuskan untuk menarik rem darutat di Ibu Kota guna menekan penyebaran virus Corona. PSBB diberlakukan kembali seperti pada saat pertama kali diterapkan.

“Maka, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

“Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” sambung Anies.

Terkait peniadaan ganjil-genap tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya menunggu keputusan resmi Pemprov DKI Jakarta. Polisi masih menunggu peraturan gubernur (Pergub) yang akan diterapkan pada pelaksanannya nanti.

“Soal PSBB kan baru pengumuman gubernur, kita masih menunggu keputusan resmi dari Pemprov DKI, misalnya Pergub nomor berapa yang mau diterapkan, kemudian bagaimana aturan-aturan di dalamnya,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Sambodo mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan-aturan apa saja yang akan diterapkan terkait pelaksanaan PSBB ketat ini.

“Karena kalau kita mengacu PSBB yang awal, misalnya ada aturan soal ojol, ada aturan mengenai (kapasitas kendaraan) 50 persen dan SIKM dan sebagainya. Nah, itu tentu tidak bisa serta merta, kita harus lihat dulu apa kembali ke Pergub yang awal atau ada Pergub baru,” imbuh Sambodo.

Lebih lanjut terkait persiapan pelaksanaan PSBB ini, Sambodo mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana.

“Iya tentu kan peralatan masih ada. Plang-plang check point masih ada, tenda-tenda segala macam, susunan anggota dan titik-titiknya masih ada. Kita tinggal mengacu pada yang dulu yang pernah dilakukan,” tandas Sambodo. (ng)