Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia di RSPAD Karena Corona

Jam : 20:30 | oleh -108 Dilihat
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Almarhum Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta,
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Almarhum Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta,

ToeNTAS.com,- Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meninggal dunia pada Rabu (16/9/2020). Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir. “Iya benar,” ucap Chaidir saat dihubungi wartawan, Rabu. Baca juga: 9 Pejabat Pemprov DKI Terinfeksi Covid-19, 1 Meninggal Dunia Chaidir menyebutkan, Saefullah meninggal pada pukul 12.55 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

“Tadi 12.55 WIB di RS Gatot Soebroto,” kata dia. Diketahui, Saefullah terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu dan dirawat di rumah sakit. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan kabar bahwa Saefullah dan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kusmanto terpapar Covid-19.

Keduanya tergolong orang tanpa gejala. Oleh karena itu, Anies meminta warga DKI mendoakan kesembuhan dua pejabat publik tersebut. “Kita berharap mudah-mudahan cepat pulih, gitu aja. Tapi (Sekda DKI dan Wali Kota Jakarta Barat), tanpa gejala,” ucap Anies.

Dialnsir dari kompas.com, Sebelum jatuh sakit, Saefullah cukup aktif terlibat dalam berbagai rapat dengan DPRD DKI Jakarta hingga proses pengambilan keputusan terkait penanganan Covid-19 di ibu kota.

Terakhir, Saefullah menginstruksikan agar waktu bekerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor dibatasi hanya 5,5 jam. Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

SE ini juga sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jabodetabek.

Karena hanya bekerja selama 5,5 jam, maka waktu bekerja akan dibagi dalam dua sif. “Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja,” ucap Saefullah dalam SE tersebut, Kamis (3/9/2020). (p)