Situasi Darurat Covid-19, DPRD DKI Berinisiatif Susun Perda PSBB

Jam : 06:58 | oleh -200 Dilihat
Sejumlah karyawan perkantoran saat keluar dari stasiun Sudirman menuju Kantor
Sejumlah karyawan perkantoran saat keluar dari stasiun Sudirman menuju Kantor

ToeNTAS.com,- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku pihaknya mengusulkan pembuatan peraturan daerah (Perda) mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pras beralasan sejauh ini landasan hukum mengenai PSBB baru sebatas Peraturan Gubernur atau Pergub.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Pras mengatakan aturan yang kuat tentang pelaksanaan PSBB sangat dibutuhkan. Apalagi, belum diketahui kapan wabah virus corona (Covid-19) berakhir.

“Mengingat aturan di masa PSBB ini sangat penting dengan jangka waktu yang tidak diketahui, DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif,” kata Pras dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).

Pras menjelaskan inisiatif itu lantaran selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sama sekali tidak melibatkan pihak legislatif dalam menyusun setiap kebijakan maupun aturan yang tercantum dalam PSBB. Padahal, menurut dia, DPRD merupakan mitra eksekutif dalam mengambil dan memutuskan setiap kebijakan.

Terlebih, aturan dan kebijakan yang selama ini dibuat oleh Pemprov DKI berhubungan langsung dengan masyarakat dan demi keselamatan serta kesehatan masyarakat pada masa pandemi seperti ini.

“Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di kebijakan PSBB,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut Pras dalam Pasal 239 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga diatur mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar program pembentukan perda (propemperda) karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat.

Dalam waktu dekat, Pimpinan DPRD akan memerintahkan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI untuk segera menyusun rancangan perda tersebut.

“Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera [oleh] Bapemperda,” pungkasnya.

Semenjak pandemi melanda Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah menerbitkan sejumlah peraturan terkait pelaksanaan PSBB. Terkini, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 mengenai PSBB yang mulai kembali diberlakukan sejak Senin (14/9).