Nyawa Anak Muda Jakarta Kembali Terenggut Tawuran Maut

Jam : 09:58 | oleh -149 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Seorang anak muda tewas dalam tawuran yang terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Nyawa DA yang masih berusia 19 tahun terenggut gegara tawuran maut itu.

Dilansir dari detik.com, Delapan orang diamankan terkait tawuran yang melibatkan antargeng tersebut. Diduga tawuran dipicu saling ejek di media sosial (medsos).

“Tidak lebih dari 24 jam yang kita hitung antara 12 jam, pelaku kerusuhan atau pengeroyokan ini sudah bisa kita ungkap. Jadi korbannya meninggal dunia atas nama Dimas. Sekarang sudah dimakamkan. Pelakunya kita amankan, ada delapan. Pelaku utamanya atas nama WS,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).

Tawuran maut itu terjadi di Jalan Kemayoran Timur Raya RT 09 RW 07 pada Kamis (24/12) pukul 02.30 WIB. Heru menyebut pria berinisial WS sebagai pelaku utama tewasnya Dimas.

Kedelapan orang yang rata-rata masih berusia 16 tahun itu diamankan dari rumah masing-masing. Satu dari delapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Tawuran dilakukan antara geng ‘Enjoy Kekos’ dan geng ‘Ngegares Stovia’ pada Kamis (24/12) dini hari di Kemayoran,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/12).

Heru menyebutkan awalnya kedua geng tersebut janjian tawuran melalui medsos. Mereka lalu bersepakat bertemu di lokasi.

“Setelah itu terjadi saling lempar di antara kedua belah pihak,” katanya.

Korban berinisial DA (19), yang baru pulang, kemudian turun mencari balok. Korban lalu mengejar pelaku berinisial W (16) dan memukulnya dengan balok tersebut.

“Korban ini pulang kerja, kemudian turun dari motor dan mengambil balok. Sambil lari, korban memukulkan balok itu ke pelaku, namun ditepis oleh pelaku,” katanya.

Korban kemudian berlari ke belakang dan terjatuh. Mendapat kesempatan itu, pelaku membalas korban dan membacok dengan celurit.

Setelah itu, pelaku dan teman-temannya melarikan diri. Korban ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan.

“Selanjutnya pelaku bersama teman-temannya langsung melarikan diri semua. Saksi yang melihat korban tergeletak di jalan langsung memberitahukan kepada orang tuanya,” jelas Heru.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku tawuran. Dua pelaku lain masih dalam pencarian karena kabur.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tawuran berinisial W (16). Diduga masih ada dua pelaku lain yang kabur,” tandasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Roni)