Dilarang ke Pontianak, Bagaimana Penumpang Batik Air yang Sudah Beli Tiket?

Jam : 07:29 | oleh -189 Dilihat
foto
foto

Pontianak, ToeNTAS.com,- Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang Batik Air terbang ke Pontianak selama 10 hari per 24 Desember 2020 usai ada temuan 5 penumpang positif Corona. Lantas bagaimana penumpang yang sudah beli tiket?

Dilansir dari detik.com, Pihak Batik Air memberikan 3 opsi bagi penumpang yang telah membeli tiket. Pertama, yakni pengembalian dana.

“Mengenai hal tersebut, apabila penumpang akan melakukan pengembalian dana (refund) (akan dilayani),” ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).

Selanjutnya, penumpang juga diperbolehkan beralih maskapai. Danang mempersilakan penumpang Batik Air untuk beralih ke Lion Air.

“Pengalihan penerbangan ke maskapai lain Lion Air Group atau (opsi ketiga) perubahan jadwal keberangkatan (reschedule), akan kami layani,” ujar Danang.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan, per 24 Desember 2020 menyusul temuan 5 penumpang positif COVID-19 di maskapai tersebut.

“Salah satu maskapai dari 20 orang yang di-swab, ada lima yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu, kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” tulis Sutarmidji di laman Facebook pribadinya, seperti dikutip Jumat (25/12).

“Sebagai Ketua Satgas, saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas COVID melalui tes swab PCR,” tambahnya.

Dalam posting-an tersebut, Sutarmidji juga terkesan tak mau ambil pusing dengan ketentuan dari Kemenhub selaku regulator.

“Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah, silakan. Berarti? Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran COVID-19,” ucap mantan Wali Kota Pontianak tersebut.

Pihak Batik Air, Danang Mandala mengatakan penerbangan yang dimaksud adalah Batik Air pada 22 Desember 2020 dengan penerbangan ID-6220 rute Jakarta ke Pontianak. Danang menyebut pihaknya telah melakukan protokol kesehatan sesuai aturan.

“Batik Air menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu,” kata Danang dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (26/12/2020).

Danang menjelaskan maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang setelah melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan di bandara keberangkatan. Dia menegaskan penumpang yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan perjalanan bukan tanggung jawab maskapai.

“Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan,” kata dia.

“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” lanjutnya (nina)