Anies Tak Gunakan Istilah PPKM Saat Tarik Rem Darurat, PDIP: DKI Kan Harus Beda

Jam : 15:25 | oleh -166 Dilihat
foto
foto

Jakarta, ToeNTAS.com,- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak menggunakan istilah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam melakukan rem darurat. Anies masih tetap menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

Dilansir dari detik.com, Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengaku tak mempermasalahkan penggunaan istilah tersebut. Meski, Pemprov DKI biasanya menggunakan istilah yang berbeda dengan Pemerintah Pusat.

“Penggunaan istilah PSBB oleh Pemprov DKI yang beda dengan kebijakan baru dari Pemerintah Pusat dengan istilah PPKM, DKI kan harus beda,” ujar Gembong saat dihubungi, Sabtu (9/1/2021).

Gembong, istilah dalam suatu kebijakan bukan suatu hal utama. Menurutnya, yang paling penting dilakukan oleh Pemprov DKI yakni melakukan pengawasan secara konsisten.

“Tapi apapun istilahnya yang paling utama adalah bagaimana pemprov secara konsisten dan tegas dalam melakukan pengawasan kebijakan PSBB ketat ini,” katanya.

Diketahui, Anies memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari 11 sampai 25 Januari 2021. Masa pengetatan bisa diperpanjang jika kasus COVID-19 tidak kunjung turun.

“(PSBB ketat) kita lakukan dua pekan ke depan. Kalau berhasil, tidak harus perpanjang. Jika tidak, harus perpanjang supaya (kasus Corona) benar-benar tuntas,” kata Anies dalam video pernyataannya yang diunggah di YouTube, Sabtu (9/1).

Anies menilai pengetatan PSBB bisa menurunkan kasus aktif virus Corona. Hal itu pernah terjadi saat Jakarta menarik rem darurat pertama pada September 2020.

“Di bulan September, terjadi pengetatan yang sebelumnya kurva naik, ketika pengetatan, dia mendatar, bahkan menurun. Penurunan sampai 50 persen dari 13 ribu, menurun hingga 6.000 kasus aktif di Jakarta,” ucapnya. (edwin)