KPU Batal Tetapkan Idris-Imam Jadi Wali Kota Depok Hari Ini, Simak Penyebabnya

Jam : 21:11 | oleh -213 Dilihat
Mohammad Idris-Imam Budi Hartono batal ditetapkan oleh KPU Kota Depok untuk menjadi wali kota dan wakil wali kota depok.
Mohammad Idris-Imam Budi Hartono batal ditetapkan oleh KPU Kota Depok untuk menjadi wali kota dan wakil wali kota depok.

ToeNTAS.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok batal melakukan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2020.

Dilansir dari wartakotalive.com, Seharusnya, penetapan paslon terpilih dilakukan pada Rabu, 20 Januari 2021 sesuai dengan tahapan yang telah dilalui KPU Kota Depok.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, ada hal yang membuat penetapan hari ini batal dilakukan.

Sebab hingga saat ini, kata Nana, pihaknya belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai prasyarat agar kegiatan penetapan paslon terpilih dapat dimulai.

Pembatalan ini pun mendadak atau diputuskan pada menit-menit terakhir, padahal, KPU Kota Depok telah memersiapkan segala keperluan guna melangsungkan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

Di antaranya menjadikan Hall Dwidjosewojo, Hotel Bumi Wiyata sebagai lokasi penyelenggaraan. Di mana sejak pagi sudah terlihat aparat TNI -Polri berjaga di lokasi.

Menyebar undangan, memersiapkan kebutuhan pada saat pelaksanaan seperti dekorasi hingga konsumsi.

“Ada mekanisme internal yang harus dilaksanakan oleh KPU, yaitu mengeluarkan semacam surat perintah kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar melaksanakan pleno penetapan,”

“Nah, ini yang belum kami terima. Sebab MK juga belum membalas surat KPU RI terkait BRPK (buku register perkara konstitusi),” papar Nana kepada wartawan di Hotel Bumi Wiyata, Beji, Depok, Rabu (20/1/2021).

Nana pun mengatakan memqng sudah seharusnya penetapan paslon terpilih dilakukan pada hari ini.

Hal itu, lanjutnya, sudah disesuaikan berdasarkan pada tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di MK dan kebijakan pilkada yang diatur oleh KPU RI.

“Itulah sebabnya saat itu kita putuskan penetapan di tanggal 20 Januari, bahkan sudah dikoordinasikan dengan pimpinan kami di KPU Jabar,” akunya.

Agar seluruh persiapan dapat dioptimalkan untuk kepentingan pelaksanaan pilkada, KPU Kota Depok akhirnya mengganti kegiatan penetapan paslon terpilih dengan melaksanakan evaluasi pilkada bersama seluruh stakeholder Kota Depok, sembari menunggu surat perintah penetapan paslon terpilih dari KPU RI.

“Direncanakan surat keputusan akan keluar hari ini, kemungkinan malam ini kami terima dan besok (21/1/2021) akan kami laksanakan penetapan pasangan calon terpilih,” tuturnya.

REKOR BARU PILKADA DEPOK

Sementara itu, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2020 melahirkan sebuah rekor baru untuk tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, walaupun pihaknya meleset dari target partisipasi yakni 77,5 persen.

Namun Nana mengaku pihaknya telah mencapai proses yang telah dilakukan dengan maksimal dan optimal.

“Ini sejarah baru di Pilkada Depok sejak 2005, 2010, 2015, hingga 2020, bahwa pada Pilkada ini tingkat partisipasi mencapai 62,79 persen, ini rekor,” papar Nana seusai rapat pleno penghitungan suara tingkat kota Pilkada Depok 2020 di Aula Dwidjosewojo, Hotel Bumi Wiyata, Beji, Depok, Selasa (15/12/2020).

Total junlah pemilih atau surat suara yang sah sebanyak 748.346 suara, dan yang tidak sah sebanyak 29.391 suara.

“Jadi total 777. 737 suara yang memilih atau berpartisipasi di Pilkada Depok 2020,” kata Nana.

Meskipun Pilkada kali ini dilaksanakan di tengah pandemi, namun partisipasi mampu meningkat jika dibandingkan dengan pilkada ditahun-tahun sebelumnya.

Kenaikan ini pun dikatakan Nana tak sampai menimbulkan adanya klaster Pilkada penyebaran Cocid-19.

“Ada kenaikan. Alhamdulillah, tidak ada laporan klaster di Pilkada Depok 2020,” tuturnya.

Atas torehan tersebut, KPU Kota Depok mengapresiasi masing-masing pasangan calon dan tim kampanye karena dapat menjaga kondusifitas sejak awal tahapan hingga 9 Desember. 

Nana berharap, dipenghujung proses ini semua pihak dapat sama-sama tetap menjaga kondusifitas. 

“Jika misalnya ada ketidakpuasan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya. Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” ungkapnya.

Jika pun ada gugatan, kata Nana, nanti akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Betul, kan ada jalur MK jalur perselisihan hasil pemilihan kalau memang itu dianggap kurang dan ada ranahnya untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi,” akunya.

Menurut Nana, gugatan itu dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi. 

“Tentu setelah kami menetapkan hasilnya itu bisa langsung dilakukan diajukan, kalau kaitan itu bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa diproses,” ujarnya. 
 

SUDAH DIAKUI LAWAN

Sementara itu, sebenarnya kemenangan Imam-Idris sudah diakui lawan di Pilkada Depok, yakni pasangan Pradi-Afifah.

Ketua Tim Pemenangan Pradi Supriatna-Afifah Alia, Nuroji, mengaku kemenangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono di Pilkada Depok 2020. Namun, dengan catatan penting.

Nuroji mengakui kemenangan Idris-Imam, karena selisih hasil suara Pradi-Afifah dengan Idris-Imam cukup besar.

Idris-Imam memperoleh suara 415.657 atau 55,55 persen, sedangkan Pradi-Afifah mendapatkan suara 332.689 atau 44,45 persen.

Selisih suaranya yakni sebesar 82,968 suara.

“Hasilnya sudah kami sampaikan ke teman-teman. Selisih angkanya memang cukup besar sekitar  82.000. Tentu itu bisa dikatakan kami terima, semua teman-teman juga terima,” kata Nuroji, di Rumah Makan Betawi Ngumpul, Tanah Baru, Beji, Depok, Selasa (15/12/2020) malam.

Menurut Nuroji, berdasarkan hal itu, Tim Pemenangan Afifah-Alia tidak akan melakukan upaya hukum atas penetapan hasil suara dan pemenang Pilkada Depok.

Meski demikian, Nuroji, memberikan catatan bahwa dalam Pilkada Depok ada dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Upaya TSM tersebut diketahui dari laporan masyarakat ke Tim Pemenangan Pradi-Afifah.

Dugaan politik uang tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Depok dan keputusan yang diambil lembaga pemilu tersebut tidak memuaskan. 

“Laporan dugaan politik uang sudah banyak masuk ke kami. Susah untuk dibuktikan. Kami menilai proses Pilkada Depok ini cacat,”tandas Nuroji.

Hasil Pilkada Depok 2020

Jumlah DPT : 1.229.362

Jumlah TPS: 4.015

Total Surat Suara yang Terpakai: 777.737

Surat Suara Sah: 748.346

Surat Suara Tidak Sah: 29.391

Perolehan Suara

Pradi-Afifah:  332.689 atau 44,45 %

Idris-Imam:  415.657 atau 55,55 %

Selisih suara:  82,968 

(Dodi)